Terkait UU Cipta Kerja, NU Merasa Dipermainkan DPR

Editor: Kander Turnip
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.(

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?," tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilahkan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.

Setelah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU tersebut.

Judicial Review

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) berencana mengajukan uji materi atau judicial review terhadap pasal pendidikan pada Undang-undang Cipta Kerja.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, langkah ini dilakukan karena UU Cipta Kerja mengarahkan liberalisasi pendidikan.

"Pasti judicial review itu akan kita lakukan karena regulasi ini akan memakan banyak korban," tutur Ubaid.

Menurutnya, penjerumusan pendidikan Indonesia harus disetop melalui judicial review.

Dirinya mengatakan, klaster pendidikan pada UU Cipta Kerja dapat menyebabkan bencana di dunia pendidikan Indonesia.

"Bencana pendidikan di Indonesia dimulai dari sini kalo tidak disetop. Pendidikan tidak lagi menjadi kedaulatan rakyat, tapi menjadi kedaulatan pasar," tutur Ubaid.

Ubaid mengaku dibohongi DPR yang berjanji menghapus klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja.

Namun saat disahkan menjadi undang-undang, klaster pendidikan tetap muncul.

"Ini DPR bersandiwara dan bersilat lidah. Rakyat merasa dikibuli oleh wakilnya, karena sebelumnya komisi X jelas mengatakan klaster pendidikan keluar dari RUU Cipta Kerja," pungkas Ubaid.

Halaman
123

Berita Terkini