"Sebenarnya isu yang paling hangat hari ini adalah Omnibus Law yang hari ini di demo di berberapa kota, khususnya di Pulau Jawa, walaupun di daerah lain juga ada," ujar Karni Ilyas.
"Namun tema soal rumah sakit yang mengcovidkan semua pasien meninggal ini sudah dipersiapkan dari Senin pagi dan kami tidak menduga bahwa semalam Undang-undang Omnibus Law akan lahir dan akan diketuk palunya," jelasnya.
"Sehingga narasumber sudah terlanjur kami bikin pointmen untuk hadir hari ini."
Sementara itu terkait tema tentang rumah sakit mengcovidkan pasien meninggal menurutnya juga tidak bisa lantas disebut tidak menarik, meski sebenarnya bukan isu baru dalam penanganan covid-19 di Tanah Air.
Apalagi setelah kembali memanas ketika Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengeluarkan statement yang kontroversi dan terkesan menuding pihak rumah sakit.
Moeldoko meminta supaya pihak rumah sakit tidak meng-Covid-kan semua pasien yang meninggal.
"Isu ini atau mencovidkan pasien meninggal sudah lama sebenarnya beredar, tapi sejauh itu kami menganggap bahwa ini isu yang tidak pernah dengan resmi ada pernyataan," pungkasnya.
Diancam PHK, Buruh Tetap Demo
Serikat buruh di Jawa Tengah bersiteguh akan melakukan aksi mogok sebagai bentuk penolakan atas disahkannya omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Rencananya aksi tersebut akan diikuti ribuan buruh yang terpusat di kawasan Tugurejo, Semarang.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan aksi mogok produksi ini akan dilakukan selama dua hari pada 7 dan 8 Oktober 2020.
"Kita akan mulai orasi start jam 7 pagi di dalam perusahaan. Karena kalau turun ke jalan menurut kita tidak efektif untuk menyuarakan (tuntutan). Itu masa-masa kemarin. Semoga bisa menghentikan (ekonomi) kalau kekuatan satu atau dua jam saja sudah bagus. Mengingat pengamanan yang ketat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).
Dia mengaku selama merencanakan aksi mogok tersebut para buruh mendapatkan ancaman dari berbagai pihak agar massa aksi dihentikan.
"Penekanan pengusaha masih kuat. Kalau kami menggelar aksi akan dirapid dan menjalani karantina. Juga tidak akan dibayar upahnya. Ini yang membuat buruh tertekan," ungkapnya.
Aulia menyebut terdapat tujuh poin paling fundamental dalam UU Cipta Kerja yang dinilai mendegradasi kesejahteraan kaum buruh.