Klarifikasi Karni Ilyas yang Tak Angkat Omnibus Law UU Cipta Kerja di ILC Meski Demo Dimana-mana

Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karni Ilyas

Frans menjelaskan anggota DPR sudah mempertimbangkan secara matang sebelum menetapkan UU Cipta Kerja.

"Mereka yang jadi anggota DPR itu kan bukan orang bodoh. Mereka itu pintar pintar mewakili rakyat. Jadi kami itu heran kenapa pada mau mogok nasional menolak UU Cipta Kerja," katanya.

Menurutnya, UU tersebut sudah lama dinanti dan diperjuangkan oleh para pengusaha. Hal itu bertujuan untuk kemudahan berinvestasi, perizinan, dan perdagangan.

"Selama ini aturannya terlalu banyak . Mulai dari pusat, daerah. Saling tumpang tindih. Harus memberikan laporan ini itu. Ini sangat tidak efisien untuk dunia usaha," jelasnya.

Frans menyatakan, sejak pekan lalu pihaknya sudah memberikan surat ke Apindo di masing masing kabupaten kota dan semua perusahaan.

Surat itu berisi agar Apindo dan perusahaan memberikan pemahaman kepada buruh agar tak menggelar aksi.

"Di undang undang itu tidak ada mogok nasional. Kalau buruh gelar aksi, itu melanggar undang undang. Itu ada sanksinya," ujarnya.

Frans merinci sanksi itu bisa beragam, tergantung masing-masing perusahaan mulai dari sanksi ringan hingga paling berat.

"Bisa berupa sanksi ringan yaitu Surat peringatan satu sampai tiga. Bisa juga Pemutusan Hubungan Kerja. Itu paling terberat," tegasnya.

Meski telah menetapkan sanksi berat, dia berharap aksi tersebut tidak terjadi.

Karena dia menyadari, masa pandemi ini merupakan masa sulit baik bagi buruh maupun pengusaha.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tema ILC Diprotes Dianggap Buat Kecewa, Karni Ilyas Klarifikasi Alasannya Tak Bahas UU Cipta Kerja

Berita Terkini