TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tiga tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan di LPD Desa Adat Kekeran, Angantaka, Abiansemal, Badung tahun 2016-2017 menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Senin (12/10).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik, yaitu Kepala LPD inisial IWS, IMWW selaku bendahara dan NKA menjabat sebagai sekretaris atau kolektor.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, para tersangka kemudian langsung ditahan.
"Setelah dinyatakan lengkap (P21) kami telah menerima para tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik," jelas Kepala Kejari Badung, I Ketut Maha Agung dalam keterangan persnya.
Baca juga: Temui Pimpinan Dewan, Pjs Bupati Badung Ingin Rancang APBD Badung yang Sehat
Baca juga: Sebabkan Orang Miskin Jadi Semakin Melarat, WHO Tak Lagi Sarankan Lockdown dalam Penanganan Covid-19
Baca juga: Dukung Proses Pembelajaran Jarak Jaruh, Disdikpora Denpasar Rilis Aplikasi Lentera Denpasar
Dikatakan Maha Agung, usai pelimpahan, para tersangka langsung ditahan untuk masa 20 hari kedepan.
"Ketiga tersangka ditahan, selanjutnya dititip di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 12 Oktober 2020.
Untuk pelimpahan ke pengadilan segera akan kami lakukan untuk selanjutnya disidangkan," terangnya.
Namun diungkapnya, sebelum dilakukan Tahap II, ketiga tersangka tersebut terlebih dahulu diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid test.
"Hasilnya non reaktif atas tiga tersangka dan setelah semua administrasi kelengkapan penyerahan tersangka dan barang bukti telah lengkap baru mereka ditahan," papar Maha Agung.
Terkait dakwaan, ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejari Badung, 20 April 2020. Berbekal laporan itu tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 49 orang.
Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika tersangka IWS bersama-sama dengan Tersangka NKA dan Tersangka IMWW pada saat menjadi Pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah.
Namun nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan.
Uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh para tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran.
Baca juga: Fantastis, Gaji Cristiano Ronaldo Bisa Bayar Seluruh Pemain di 4 Klub Liga Italia
Baca juga: Pelatihan Pembuatan APD Libatkan IKM, Ny. Selly Mantra Harapkan Jadi Peluang dan Inovasi
Baca juga: Kisah Ervan, 11 Tahun Hilang di Jakarta, Bertemu Keluarga Setelah Iseng Cari Alamat di Google Maps
Tapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka.