Sidang besok memasuki agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Desak Bebaskan Jerinx SID, Massa Simpatisan Suarakan Aspirasi di PN Denpasar dan Kejati Bali
Baca juga: Nota Keberatan Ditolak Majelis Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum Jerinx
Tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu akan menghadirkan tiga saksi, satu di antaranya adalah saksi Pelapor.
"Besok ada tiga saksi yang dihadirkan tim penuntut umum," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (JPU) I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
Ditanya siapa nama ketiga saksi yang dihadirkan di persidangan, Eka Widanta enggan menyebutkan.
"Nanti lihat di persidangan saja, siapa saja saksi yang dihadirkan tim penuntut umum," ucap jaksa yang juga ditunjuk ikut menangani perkara Jerinx ini.
Menurut sumber di internal kejaksaan, dari ketiga saksi yang dihadirkan satu di antaranya adalah Pelapor.
Dalam perkara ini Jerinx dilaporkan oleh Ketua IDI Bali, dr. Gede Putra Suteja.
"Besok Pelapornya akan dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya," ungkap sumber yang enggan namanya disebutkan.
Sementara itu, mengenai penjemputan dan pengamanan Jerinx, Eka menyatakan, jaksa akan menjemput suami Nora Alexandra itu di Rutan Polda Bali.
"Kita jemput paginya di Rutan Polda Bali lalu bawa ke pengadilan, karena sidangnya mulai jam 10 pagi.
Mengenai pengamanan akan dikawal pihak kepolisian dari Polda Bali, dan kami sudah berkoordinasi," tegasnya.
(*)