Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali

Sidang Jerinx Digelar Offline, Keamanan Diperketat, Hanya 20 Orang yang Bisa Masuk di Persidangan

Penulis: Putu Candra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2020).

Terkait pengamanan, pihak PN Denpasar pun telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dari Polda Bali dan Polresta Denpasar.

Pengamanan masuk ke PN Denpasar akan diperketat.

Pula, hanya 20 orang yang bisa masuk di persidangan perkara Jerinx.

"Untuk persiapan sidang terdakwa Jerinx besok berjalan seperti biasa saja. Tapi untuk keamanan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Bali dan Polresta Denpasar untuk menjaga agar persidangan berjalan tertib. Kita juga ketahui, perkara ini menarik perhatian masyarakat. Setiap sidang ada pendukungnya yang melakukan demo. Jadi keamanan dan protokol kesehatan akan lebih ketat," jelas Ketua PN (KPN) Denpasar, Sobandi, Senin (12/10/2020).

Sobandi menyatakan, terkait protokol kesehatan, pengunjung PN Denpasar wajib menggunakan masker dan mencuci tangan, juga menjaga jarak.

Untuk itu pengunjung sidang pun akan dibatasi.

"Kami akan membatasi jumlah tamu atau pengunjung sidang ke PN Denpasar sesuai dengan tempat duduk, memperhatikan protokol kesehatan. Jadi yang bisa masuk (PN Denpasar) hanya setengahnya saja dari sebelumnya. Jadi setengahnya itu ada 130 orang, dimana itu bukan hanya untuk perkara Jerinx, melainkan semua perkara yang disidangkan hari Selasa besok," terangnya.

Baca juga: Besok Sidang Jerinx Digelar Offline, Tim Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Salah Satunya Pelapor

Baca juga: Permohonan Sidang Tatap Muka Dikabulkan, Jerinx Berpesan Begini ke Ketua IDI Bali

Khusus persidangan perkara Jerinx, kata Sobandi, hanya 20 orang yang bisa masuk di ruang sidang.

"Ruang sidang hanya bisa menampung 20 orang. Jadi mohon dimaklumi, masyarakat atau para pendukung Jerinx yang akan menghadiri persidangan atau datang ke pengadilan hanya 20 orang yang bisa masuk ke ruang sidang yang digelar secara tatap muka atau offline ini," tegasnya.

Dengan digelarnya sidang secara tatap muka atau offline, PN Denpasar tidak lagi menyiarkan sidang secara langsung atau live streaming.

"Kita tidak melakukan live streaming atau tidak ada siaran langsung dalam persidangan ini. Kenapa, karena pemeriksaan saksi itu ada hukum acara yang harus ditaati," jelas Sobandi.

Sementara itu mengenai penjemputan terdakwa, Sobandi menyatakan itu adalah tugas kejaksaan, karena kejaksaan wajib menghadirkan terdakwa di persidangan.

"Terdakwa (Jerinx) ditahan di rutan Polda Bali. Nanti akan dijemput oleh jaksa. Kehadiran terdakwa di persidangan itu adalah tugas jaksa. SOP nya apakah nanti menunggu di ruang tahanan kejaksaan atau di tahanan pengadilan. Silakan bertanya ke kejaksaan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) akhirnya digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2020).

Sidang besok memasuki agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Desak Bebaskan Jerinx SID, Massa Simpatisan Suarakan Aspirasi di PN Denpasar dan Kejati Bali

Baca juga: Nota Keberatan Ditolak Majelis Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum Jerinx

Tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu akan menghadirkan tiga saksi, satu di antaranya adalah saksi Pelapor.

"Besok ada tiga saksi yang dihadirkan tim penuntut umum," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (JPU) I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Ditanya siapa nama ketiga saksi yang dihadirkan di persidangan, Eka Widanta enggan menyebutkan.

"Nanti lihat di persidangan saja, siapa saja saksi yang dihadirkan tim penuntut umum," ucap jaksa yang juga ditunjuk ikut menangani perkara Jerinx ini.

Menurut sumber di internal kejaksaan, dari ketiga saksi yang dihadirkan satu di antaranya adalah Pelapor.

Dalam perkara ini Jerinx dilaporkan oleh Ketua IDI Bali, dr. Gede Putra Suteja.

"Besok Pelapornya akan dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya," ungkap sumber yang enggan namanya disebutkan.

Sementara itu, mengenai penjemputan dan pengamanan Jerinx, Eka menyatakan, jaksa akan menjemput suami Nora Alexandra itu di Rutan Polda Bali.

"Kita jemput paginya di Rutan Polda Bali lalu bawa ke pengadilan, karena sidangnya mulai jam 10 pagi.

Mengenai pengamanan akan dikawal pihak kepolisian dari Polda Bali, dan kami sudah berkoordinasi," tegasnya.

(*)

Berita Terkini