ProDem pun meminta agar polisi membebaskan Syahganda dan berhenti menangkapi aktivis yang bersura kritis.
"ProDEM meminta pihak kepolisian agar membebaskan seluruh aktivis dan menghentikan penangkapan-penangkapan terhadap aktivis karena bersuara kritis kepada penguasa,"imbuhnya
Baca juga: SBY Bicara Soal UU Omnibus Law Cipta Kerja, Sebut Masih Ada Masalah Sana Sini
Iwan Sumule dalam cuitannya juga membagikan surat penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan.
Dalam surat tersebut, Syahganda dituduh melanggar Undang-undang ITE.
Ada cuitan dari Syahganda yang dianggap menyiarkan berita bohong dan atau menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan Syahganda Nainggolan.
Baca juga: Prabowo Subianto Menduga Ada Kekuatan Asing di Balik Massifnya Demo Penolakan UU Cipta Kerja
Ketua KAMI Medan ditangkap
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menduga ada keterlibatan KAMI pada unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Medan pada Kamis (8/10/2020).
Namun hal itu dibantah Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani.
Ia menegaskan KAMI tidak memiliki anggota di berbagai daerah.
Oleh sebab itu, Yani membantah aksi pembakaran mobil polisi dan perusakan di Medan, Sumatera Utara, saat unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dilakukan orang KAMI.
Baca juga: Ini Penyebab Ferdinand Hutahaean Mundur dari Partai Demokrat, Singgung Soal Prinsip & UU Cipta Kerja
"KAMI itu tidak punya anggota, karena KAMI organisasi bersifat jejaring. KAMI tidak punya anggota yang terstruktur seperti organisasi massa," ujar Yani saat dihubungi Tribun di Jakarta, Senin (12/10/2020).
"Kalau melakukan pembakaran, pasti bukan KAMI, karena KAMI adalah gerakan yang sangat anti kekerasan. Itu ada di jati diri kita," sambung Yani.
Menurut Yani, secara kelembagaan KAMI tidak ikut dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja, tetapi memberikan kebebasan kepada pendukung sebagai warga negara untuk mengemukakan pendapat dan aspirasinya, tanpa melakukan anarkis.
"Tidak ikut aksi, KAMI kan tidak punya massa, KAMI bukan organisasi massa seperti lainnya. KAMI hanya seide, sepakat dengan kawan aksi buruh," papar Yani.
Baca juga: Diatur dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Akan Bentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan