"Jadi mereka yang sudah masuk itu sebanyak 881 orang meliputi petugas di KPU, PPK, hingga PPS. Ketika sudah masuk, mereka akan mendapat dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Itu akan berlaku selama mereka bertugas sebagai penyelenggara atau dari Oktober hingga Januari 2021 mendatang," jelas Tony saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020)
Tony menjelaskan, manfaat yang bisa diperoleh ketika mengikuti program ini adalah sebagai perlindungan jamainan sosial ketenagakerjaan untuk petugas penyelenggara Pilkada Tabanan selama bertugas.
Terlebih lagi, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh jika mengikuti program ini.
Terkait jaminan kecelakaan kerja, peserta akan mendapat jaminan beasiswa untuk dua anaknya mulai dari TK-Perguruan Tinggi dengan total senilai Rp 174 Juta dari sebelumnya hanya Rp 12 Juta.
Kemudian, kata dia, untuk jaminan kematian juga serupa yakni akan mendapat jaminan beasiswa untuk dua anaknya mulai dari TK-Perguruan Tinggi dengan total senilai Rp 174 Juta dari sebelumnya hanya Rp 12 Juta dan total santunan kematian hingga Rp 42 Juta.
"Kita sebagai Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan siap membantu KPU Tabanan dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.(*)