"Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," kata Tumpak.
Sorotan negatif terhadap rencana pemberian mobil dinas tersebut juga datang dari mantan Komisioner KPK Laode M Syarif.
Laode menilai rencana pemberian mobil dinas bagi Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK tidak pantas.
Laode mengatakan, rencana pengadaan mobil dinas itu tidak tepat dilakukan karena masih banyak masyarakat Indonesia yang berstatus miskin, terlebih dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Pimpinan KPK dan seluruh jajarannya harus berempati pada kondisi bangsa yang orang miskinnya masih mencapai 20 jutaan dan penambahan kemiskinan baru akibat Covid-19 yang menurut BPS sebanyak 26,42 juta," kata Laode dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).
"Sehingga kurang pantas untuk meminta fasilitas negara di saat masyarakat masih prihatin seperti sekarang," kata Laode melanjutkan.
Laode juga mengingatkan bahwa Pimpinan KPK tidak boleh meninggalkan nilai independen dan sederhana yang telah dianut KPK sejak lama.
"Walaupun status KPK menjadi ASN, tapi nilai-nilai luhur KPK seperti independen dan sederhana tidak boleh ditinggalkan," kata dia.
Sebelumnya, eks kolega Laode, Saut Situmorang juga mengungkapkan pendapat serupa.
Saut menilai mobil dinas bagi pimpinan KPK tidak diperlukan karena Pimpinan KPK sudah mendapat tunjangan transportasi.
"Mobil model jilid 1 sampai dengan 4 saja cukup, biarkan mereka memutuskan uang transports dari negara itu mau seperti apa, yang penting hadir di kantor," ujar Saut, Kamis (15/10/2020). (Kompas.com)