TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -Pemerintah melalui kementrian kesehatan RI telah membayarkan klaim rumah sakit yang menangani Covid-19.
Jumlah pembayaran tersebut sebesar Rp 7,1 triliun dari tagihan yang masuk sebesar Rp 12 triliun.
Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020) merinci dana tersebut berasal dari 6,2 triliun yang merupakan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan dan dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp950 miliar.
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjan / Subsidi Gaji Gelombang II Akan Disalurkan Akhir Oktober 2020
Baca juga: Vaksin Covid-19 Belum Terbukti Halal, Maruf Amin Sebut Boleh Tetap Digunakan Dalam Kondisi Darurat
"Kalau kita total pembayaran klaim yang telah dilakukan pemerintah adalah 7,1 triliun," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah menyiapkan dana klaim keseluruhan untuk Rumah Sakit yang menangani Covid-19 sebesar 21 triliun.
"Jadi memang total klaim pembayaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran klaim ini 21 triliun. Ini uang yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran klaim," jelas Kadir.
Sementara untuk tagihan yang masuk, hingga 15 Oktober 2020 berjumlah 12 triliun.
“Berarti yang belum dibayar masih dalam proses verifikasi itu ada sekitar 4 triliun lebih, ini masih dalam proses verifikasi," lanjut Kadir.
Dirinya mengungkapkan, dari data tersebut pemerintah membayarkan klaim sekitar Rp150 miliar hingga Rp180 miliar per hari ke rumah sakit yang menangani Covid-19.
"Maka dalam satu bulan itu pemerintah membayarkan sekitar Rp3 triliun lebih kepada rumah sakit untul pelayanan dan perawatan pasien Covid-19," ungkap Kadir.
Vaksin Covid-19 dari Inggris
Indonesia melakukan kerja sama pengembangan vaksin Covid-19 bersama perusahaan asal Inggris.
Perusahaan itu bernama Imperial College London (ICL) yang bernama COVAC.
Rencananya uji klinis fase III vaksin Covid-19 tersebut akan dilakukan di Indonesia.
Kemenkes RI dan ICL pun melakukan penandatanganan Letter of Intent (LoI), dimana satu di antara kerja sama yang disepakati adalah penelitian dan pengembangan vaksin COVID-19 melalui uji klinis bersama.