Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada rencana tata ruang masterplan dan panduan rancang kota (urban design guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, PT Pembangunan Jaya Ancol wajib melakukan sejumlah kewajiban, seperti menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar; infrastruktur pengendali banjir; ruang terbuka biru; ruang terbuka hijau; serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.
Izin yang diberikan Anies berlaku tiga tahun dan akan ditinjau kembali apabila perluasan kawasan belum diselesaikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Reklamasi Teluk Jakarta di Tiga Tahun Pemerintahan Anies"