Tiga Tahun Pemerintahan Anies Baswedan di DKI Jakarta, Begini Polemik Reklamasi Teluk Jakarta

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dok - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Balai Kota DKI Jakarta untuk melakukan serah terima jabatan (sertijab), Senin (16/10/2017).

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada rencana tata ruang masterplan dan panduan rancang kota (urban design guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, PT Pembangunan Jaya Ancol wajib melakukan sejumlah kewajiban, seperti menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar; infrastruktur pengendali banjir; ruang terbuka biru; ruang terbuka hijau; serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

Izin yang diberikan Anies berlaku tiga tahun dan akan ditinjau kembali apabila perluasan kawasan belum diselesaikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Reklamasi Teluk Jakarta di Tiga Tahun Pemerintahan Anies"

Berita Terkini