TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Agung mulai melakukan pendataan hotel dan restoran yang ada di wilayah Badung.
Tak hanya soal jumlah, melainkan juga mendata hotel dan restoran yang menunggak pajak.
Pengumpulan data penunggak pajak ini sebagai salah satu syarat penerima hibah atau stimulus pariwisata.
Kepala Bapenda dan Pesedahan Agung, I Made Sutama, mengakui kini telah menyiapkan data para pelaku usaha pariwisata yang belum melunasi kewajiban.
Data ini rencananya akan diberikan kepada Dinas Pariwisata sebagai rujukan pemberian stimulus.
“Kami sudah memiliki data siapa saja yang masih menunggak pajak. Karena berdasarkan informasi data ini akan dipakai salah satu rujukan pemberian hibah pariwisata,” ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu (21/10/2020).
Dirinya juga mengakui, masih banyak hotel dan restoran di Kabupaten Badung yang menunggak pajak.
Bahkan, hingga Oktober 2020 terdapat 1.311 Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajiban.
Sehingga 1.311 hotel dan restoran tersebut kemungkinan tidak akan mendapat hibah dari pusat.
“Dari data kami hingga 19 Oktober ini ada 1.311 WP yang masih aktif memiliki tunggakan pajak. Wajib pajak yang menunggak terdiri dari 779 wajib pajak yang bergerak di bidang perhotelan dan 532 wajib pajak yang bergerak di bidang restoran,” jelasnya.
Baca juga: Jika Pariwisata Belum Pulih Desember 2020, Pemprov Bali Bakal Perjuangkan Kredit Lunak ke Pusat
Birokrat asal Pecatu , Kuta Selatan itu berharap pemberian hibah pariwisata itu nanatinya dapat mendongkrak pendapatan Kabupaten Badung di tengah pandemi Covid-19.
“Kami berharap kalau bisa mereka (pengusaha) yang mendapat bantuan dana pusat dilihat dulu apakah sudah melunasi kewajiban membayar pajak,” katanya.
Di kabupaten Badung sendiri ada sebanyak 5.927 wajib pajak hotel dan restoran yang terdiri dari 3.834 bergerak dalam bidang perhotelan dan 2.093 bergerak di bidang restoran.
Jadi jika wajib pajak dijadikan salah satu syarat penerimaan hibah, maka bisa dikatakan sebanyak 4.616 Hotel dan restoran yang merebut hibah senilai Rp 948 Miliar lebih tersebut.
Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan stimulus atau hibah untuk pariwisata dari pemerintah pusat sebesar Rp 948.006.720.000 (Rp 948 miliar lebih).