1.311 Hotel dan Restoran di Badung Menunggak Pajak, Terancam Tidak Dapat Hibah Pariwisata

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pantai Double Six, Seminyak, Badung, yang mulai dipadati pengunjung, Kamis (30/7/2020).

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Agung mulai melakukan pendataan hotel dan restoran yang ada di wilayah Badung.

Tak hanya soal jumlah, melainkan juga mendata hotel dan restoran yang menunggak pajak.

Pengumpulan data penunggak pajak ini sebagai salah satu syarat penerima hibah atau stimulus pariwisata.

Kepala Bapenda dan Pesedahan Agung, I Made Sutama, mengakui kini telah menyiapkan data para pelaku usaha pariwisata yang belum melunasi kewajiban.

Data ini rencananya akan diberikan kepada Dinas Pariwisata sebagai rujukan pemberian stimulus.

“Kami sudah memiliki data siapa saja yang masih menunggak pajak. Karena berdasarkan informasi data ini akan dipakai salah satu rujukan pemberian hibah pariwisata,” ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu (21/10/2020).

Dirinya juga mengakui, masih banyak hotel dan restoran di Kabupaten Badung yang menunggak pajak.

Bahkan, hingga Oktober 2020 terdapat 1.311 Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajiban. 

Sehingga 1.311 hotel dan restoran tersebut kemungkinan tidak akan mendapat hibah dari pusat.

“Dari data kami hingga 19 Oktober ini ada 1.311 WP yang masih aktif memiliki tunggakan pajak. Wajib pajak  yang menunggak terdiri dari 779 wajib pajak yang bergerak di bidang perhotelan dan 532 wajib pajak  yang bergerak di bidang restoran,” jelasnya.

Baca juga: Jika Pariwisata Belum Pulih Desember 2020, Pemprov Bali Bakal Perjuangkan Kredit Lunak ke Pusat

Birokrat asal Pecatu , Kuta Selatan itu berharap pemberian hibah pariwisata itu nanatinya dapat mendongkrak pendapatan Kabupaten Badung di tengah pandemi Covid-19.

“Kami berharap kalau bisa mereka (pengusaha) yang mendapat bantuan dana pusat dilihat dulu apakah sudah melunasi kewajiban membayar pajak,” katanya.

Di kabupaten Badung sendiri ada sebanyak 5.927 wajib pajak hotel dan restoran yang terdiri dari 3.834 bergerak dalam bidang perhotelan dan 2.093 bergerak di bidang restoran.

Jadi jika wajib pajak dijadikan salah satu syarat penerimaan hibah, maka bisa dikatakan sebanyak 4.616 Hotel dan restoran yang merebut hibah senilai Rp 948 Miliar lebih tersebut.

Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan stimulus atau hibah untuk pariwisata dari pemerintah pusat sebesar Rp 948.006.720.000 (Rp 948 miliar lebih).

Bantuan tersebut sebagian besar akan diarahkan untuk industri pariwisata seperti hotel dan restoran di Gumi Keris.

Namun untuk hotel dan restoran sebagai penerima harus masuk pada syarat yang telah ditentukan, salah satunya hotel dan restoran tidak boleh menunggak pajak ke pemerintah daerah.

Hotel dan restoran juga wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Pemkab Badung memastikan hotel dan restoran itu tidak akan mendapat bantuan hibah.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana, menegaskan jutlak (petunjuk pelaksana) dan jutnis (petunjuk teknis) penggunaan stimulus atau hibah pariwisata ini sudah keluar, termasuk nilai nominal stimulus untuk Badung juga sudah diketahui.

Pihaknya mengaku terkait dengan dana transfer stimulus untuk pariwisata itu, Badung sudah mendapatkan angka secara resmi yakni sekitar Rp 948 miliar lebih.

Total pemerintah pusat menggelontorkan dana hibah pariwisata Rp 3,3 triliun. Provinsi Bali mendapat hibah terbesar, yakni Rp 1,183 triliun atau sekitar 36,4 persen.

Dana tersebut kemudian dibagikan kepada 9 daerah kabupaten/kota se-Bali.

Kabupaten Badung yang merupakan terkaya di Bali, bahkan salah satu terkaya di Indonesia, mendapat dana hibah terbesar di Bali. Sedang Kabupaten Bangli mendapat dana hibah paling sedikit yakni hanya Rp 900 juta.

"Iya kita mendapatkan Rp 948 miliar lebih dari Rp 3,3 triliun yang disiapkan pemerintah pusat," kata Lihadnyana saat ditemui di gedung DPRD Badung, Selasa (20/10).

Sesuai dengan jutlak, kata Lihadnyana, sebesar 70 persen digunakan untuk mendukung operasional manajemen hotel dan restoran.

Baca juga: Tak Semua Hotel dan Restoran Dapat Hibah, Badung Tegaskan Penunggak Pajak Tak Akan Kebagian

Selanjutnya 30 persen bisa dikelola pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan ekonomi produktif di daerah. Kemudian, 5 persen lagi untuk pengawasan.

"Saat ini kita sedang bahas persyaratan-persyaratannya. Setelah petunjuk teknis dan SOPnya itu, agar benar-benar stimulus ini memberikan manfaat dan mendorong pemulihan ekonomi Bali khsusunya di Badung melalui sektor pariwisata," akunya

Pihaknya akan berupaya memanfaatkan bantuan hibah pariwisata ini semaksimal mungkin agar bisa menggeliatkan kembali dunia pariwisata di Gumi Keris. Dengan begitu pihaknya berharap ekonomi di Badung bisa pulih kembali.

"Dalam hal kita merumuskan langkah-langkah operasional, kita arahkan untuk hal-hal yang produktif yang memberikan kontribusi mengakselerasi pemulihan ekonomi Bali khususnya Badung. Saya bilang dari Badung penghelanya. Karena dari Badung itu banyak juga pekerjanya dari luar Badung. Sehingga kalau ini sudah bangkit maka yang ini akan menghela yang lainnya," jelasnya. 

Ditanya bagaimana jika nantinya bantuan ini dipakai bayar utang oleh pengusaha, Lihadnyana mengaku masih mengkaji hal itu.

"Nah, ini yang masih abu-abu. Kita akan rumuskan lebih lanjut. Karena kalau dana stimulus itu dipakai bayar pajak kan harapan kita bisa masuk lagi jadi PAD," pungkasnya. (*)

Berita Terkini