Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, program bantuan subsidi gaji/upah memberi manfaat bagi para penerima serta meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian pada era pandemi Covid-19.
Pencairan Tahap Kedua
Bantuan karyawan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta akan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing-masing penerima manfaat.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah mengatakan, bantuan subsidi gaji telah disalurkan sebanyak 98 persen.
Adapun penyaluran ini merupakan tahap pertama pencairan atau dana yang ditransfer sebesar Rp 1,2 juta kepada penerima, yang merupakan bantuan bulan September dan Oktober.
Menaker Ida menyebut, penerima bantuan yang memenuhi syarat dan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakejaan (Permenaker) sebanyak 12,4 juta.
Ida menegaskan, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan hingga selesai.
"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November, kami bisa transfer untuk subsidi bulan November dan Desember," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com dari Humas Kemenaker, Minggu (18/10/2020).
"Kami rencanakan sebelum November akan dimulai, sampai semuanya bisa tersalurkan," lanjut Ida.
Baca juga: Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Cerita Penerima yang Bisa Tambah Modal Dagangannya
Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji ini, kemungkinan dikarenakan persyaratan yang tidak terpenuhi.
Adapun syarat penerima BSU antara lain Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020 Upah di bawah Rp 5 juta Menyampaikan nomor rekening yang aktif.
"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ida menuturkan, sekitar 150-an ribu data yang tidak memenuhi persyaratan dikarenakan beberapa hal, seperti nomor rekening yang tidak valid, nomor NIK kurang, nama tidak sesuai dengan nomor rekening yang disalurkan.
Baca juga: Cara Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Bisa via Online, Simak Langkah dan Syarat Lengkapnya Ini
"Beberapa hal ini yang menyebabkan kami tidak bisa mentransfer, karena kami ingin yang menerima itu yang memang berhak," tegas Ida.
Ia menambahkan, data yang tidak valid di Kemenaker akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.