TRIBUN-BALI.COM - Pandemi covid-19 telah membuat perekonomian masyarakat sulit.
Pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan yakni memberikan bantuan subsidi upah untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Syaratnya adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung 30 Juni 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau kerap juga disebut BLT Karyawan termin I telah mencapai 12,4 juta orang atau 98 persen.
Penyaluran termin I BSU ini dimulai tahap I hingga tahap V.
“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta.
Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” katanya melalui keterangan resminya, Senin (19/10/2020).
Dalam penyaluran subsidi gaji tersebut, Menaker juga mengunjungi rumah para pekerja penerima bantuan subsidi gaji dan berdialog dengan mereka. Kunjungan dia kali ini ke Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Penerima BSU yang dikunjungi antara lain Sri Riskiyah, Silfana, dan Kharisul Fuad. Semuanya berada di daerah yang sama.
Penerima BSU Sri Riskiyah memiliki dua putra yang masih balita.
Saat ini, dia bekerja di PT Prismatex Textile dengan masa kerja lebih dari 10 tahun.
Silfana juga bekerja di perusahaan yang sama dengan Sri Riskiyah sebagai operator jahit.
Dia memiliki dua orang anak, sedangkan Kharisul Fuad bekerja sebagai operator tenun di suatu perusahaan tekstil di Pekalongan.
“Saya terus berkeliling kota untuk pastikan penerima BSU tepat sasaran. Kemarinnya di Cikarang dan Citeureup, sekarang di Pekalongan,” ujar Menaker.
Ida menyebutkan, tujuannya berkeliling tersebut adalah untuk memastikan penerima bantuan subsidi gaji sudah sesuai kriteria dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yaitu bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung 30 Juni 2020.
Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, program bantuan subsidi gaji/upah memberi manfaat bagi para penerima serta meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian pada era pandemi Covid-19.
Pencairan Tahap Kedua
Bantuan karyawan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta akan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing-masing penerima manfaat.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah mengatakan, bantuan subsidi gaji telah disalurkan sebanyak 98 persen.
Adapun penyaluran ini merupakan tahap pertama pencairan atau dana yang ditransfer sebesar Rp 1,2 juta kepada penerima, yang merupakan bantuan bulan September dan Oktober.
Menaker Ida menyebut, penerima bantuan yang memenuhi syarat dan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakejaan (Permenaker) sebanyak 12,4 juta.
Ida menegaskan, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan hingga selesai.
"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November, kami bisa transfer untuk subsidi bulan November dan Desember," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com dari Humas Kemenaker, Minggu (18/10/2020).
"Kami rencanakan sebelum November akan dimulai, sampai semuanya bisa tersalurkan," lanjut Ida.
Baca juga: Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Cerita Penerima yang Bisa Tambah Modal Dagangannya
Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji ini, kemungkinan dikarenakan persyaratan yang tidak terpenuhi.
Adapun syarat penerima BSU antara lain Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020 Upah di bawah Rp 5 juta Menyampaikan nomor rekening yang aktif.
"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ida menuturkan, sekitar 150-an ribu data yang tidak memenuhi persyaratan dikarenakan beberapa hal, seperti nomor rekening yang tidak valid, nomor NIK kurang, nama tidak sesuai dengan nomor rekening yang disalurkan.
Baca juga: Cara Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Bisa via Online, Simak Langkah dan Syarat Lengkapnya Ini
"Beberapa hal ini yang menyebabkan kami tidak bisa mentransfer, karena kami ingin yang menerima itu yang memang berhak," tegas Ida.
Ia menambahkan, data yang tidak valid di Kemenaker akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dari BPJS Ketenagakerjaan, data akan dikembalikan ke perusahaan atau tempat kerja masing-masing calon penerima bantuan karyawan ini.
"BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki kekurangan-kekurangannya," tuturnya.
Cek Nama Penerima Subsidi Gaji
Bagaimana cara cek nama penerima BLT/BSU melalui kemnaker.go.id?
Berikut cara cek nama penerima BLT/BSU.
- Kunjungi web kemnaker.go.id
- Klik "Daftar Sekarang"
- Lengkapi pendaftaran akun. Terdiri atas dua, yakni biodata dan akun. Pada biodata, isi NIK dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK valid. Adapun pada akun isi alamat email, nomor handphone, dan password.
- Lalu Klik 'Daftar Sekarang'.
- Kode OTP akan dikirim ke HP Kamu.
- Aktivasi Akun menggunakan kode tersebut.
- Setelah itu buka kembali kemnaker.go.id login
- Lengkapi profil. Diantaranya pasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe Lokasi.
- Setelah berhasil, kunjungi profil.
- Scroll atau gulir ke bawah.
- Jika Anda termasuk penerima BSU/BLT akan tercantum pemberitahuan.
"Selamat Kamu Mendapat Bantuan Subsidi Upah Gelombang 4.
Bantuan akan mengalirkan ke:
Bank: Bank BNI
No.Rekening: **********
Cek Nama dan Nomor Rekening di bsu.bpjamsostek.id
Selain kemnaker.go.id, pekerja juga bisa mengecek melalui bsu.bpjamsostek.id.
Namun cara ini, khusus pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.
SMS BP Jamsostek tersebut untuk konfirmasi rekening dan NIK.
Bagi yang menerima SMS, akan muncul tampilan berikut saat mengunjungi link bsu.bpjamsostek.id.
Hal-hal yang perlu diisi saat konfirmasi rekening, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Bank, dan Nomor Rekening.
Pastikan semua data tersebut valid.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Login di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ menggunakan alamat email dan password.
Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, siapkan email aktif, dan nomor Ketenagakerjaan.
Saat melakukan pendaftaran di akun BPJSTKU, silahkan memilih PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, 12,4 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji Termin I" dan judul "Benarkah Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Sebelum November? Ini Kata Menaker"