Setelah rampung dilakukan pengecekan, PPS nantinya akan memasang di tempat umum atau tempat strategis seperti di Balai Banjar, dan lainnya.
Ada dua salinan yang ditempel di tempat strategis tadi, sebab satu salinan wajib disimpan PPS sebagai arsip.
“Dengan diumumkan dan ditempelkannya salinan DPT ini, nantinya masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar dan terdaftarnya di TPS berapa. Kami harapkan masyarakat ikut berperan aktif dalam mengetahui menggunakan hak pilihnya nanti pada 9 Desember 2020," harap Sugina.(*).