Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Sabtu (24/10/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 11.279 bertambah 76 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 10.144 orang yang artinya bertambah 89 orang.
Baca juga: Ahli UGM Sebut Vaksin Covid-19 Akan Sulit Diterima Publik Bila Belum Lolos Uji Klinis Fase 3
Baca juga: Mengintip Rumah Mewah Dian Sastrowardoyo Setelah Dinikahi Cucu Mantan Dirut Pertamina, Bak Istana
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas, Operasi Zebra Lempuyang 2020 Sasar Pelanggar Ini
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 10 orang.
Diketahui dari Badung 1 orang, Denpasar 1 orang, Gianyar 2 orang, Bangli 3 orang, dan Buleleng 3 orang.
Data mencatat total meninggal 371 pasien Covid-19.
Pasien dalam perawatan berkurang 6 orang, sehingga saat ini masih sebanyak 764 orang dirawat.
Sebanyak 371 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 33 orang, Badung 41 orang, Denpasar 72 orang, Gianyar 62 orang, Bangli 32 orang, Klungkung 14 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Khabib vs Gaethje Duel Utama UFC 254, Diduga Ada Kecurangan dalam Sesi Timbang Badan
Baca juga: Perkembangan Vaksin Covid-19: Pemerintah Diminta Tak Tergesa-gesa, Benarkah Vaksinasi Molor?
Baca juga: Gus Nur Ditangkap Diduga Kerap Menyebar Kebencian, PBNU Buka Suara