Termasuk Tukang Bangunan yang Merokok, Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upaya pemadaman api oleh armada damkar Pemprov DKI Jakarta atas gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M Jakarta Selatan, yang terbakar Sabtu 22 Agustus 2020 malam.

TRIBUN-BALI.COM - Lima orang tukang yang melakukan kegitan renovasi menjadi tersangka penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kelima tukang yang dimaksud berinisial T, H, S, K, dan IS.

Para tukang itu merokok hingga menyebabkan kebakaran di gedung kejagung.

Selain para tukang, kepolisian juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya.

Sehingga, total ada sebanyak delapan orang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Puntung Rokok Penyebab Kebakaran Kejagung, MAKI: Siapa Tahu Ada Pembakar Bayaran

“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menjelaskan, lima tersangka yang merupakan tukang tersebut melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.

“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap Ferdy.

Selain itu, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka.

Ferdy mengatakan, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang itu bekerja.

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.

Hal itu terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.

Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Halaman
123

Berita Terkini