“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” kata Ferdy.
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Mahfud MD Minta Tak Dikaitkan dengan Kasus Tertentu
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, seluruh berkas perkara yang ditangani pihaknya aman dari kobaran api yang membakar gedung utama kantornya.
"Berkas perkara 100 persen aman," kata Hari dalam konferensi pers lewat kanal YouTube Kejaksaan RI, Minggu (23/8/2020).
Kendati demikian, ia mengatakan, belum bisa mengungkapkan penyebab terjadinya kebakaran yang melalap habis gedung utama kantornya.
Hari mengatakan, Polri masih menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Ia pun meminta semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi Polri ihwal penyebab terjadinya kebakaran.
Hari meminta tak ada pihak yang membuat spekulasi terkait terjadinya kebakaran besar yang terjadi Sabtu (22/8/2020) malam.
"Kami mohon tak ada yang membuat spekulasi terkait terjadinya kebakaran itu," ucap Hari.
Ia juga memastikan, jika dokumen dan data di gedung utama ikut terbakar, pihaknya memiliki salinan dan cadangan data.
Adapun lantai yang terbakar yakni lantai 3 dan 4 merupakan bagian dari bidang intelijen.
Lantai 5 dan 6 merupakan bagian kepegawaian dan pembinaan pegawai.