Alamat Usaha Beda dengan di KTP Tapi Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Begini Cara dan Syaratnya

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau BLT UMKM yang menyasar pelaku usaha mikro di Indonesia resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga Desember 2020. 

BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta awalanya berakhir pada September 2020 dan menargetkan 9 juta pelaku UMKM.

Namun, Presiden Joko Widodo menegaskan penerima BLT UMKM ini ditambah 3 juta pelaku UMKM hingga program dilanjutkan sampai Desember 2020. 

Baca juga: Belum Dapat BLT UMKM Tahap I? Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Tahap II

Baca juga: Simak Cara Mengecek BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum & Panduan Pencairan BPUM di BRI

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Syaratnya Jika Tidak Punya Rekening

Dengan demikian bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM tahap II ini masih bisa berkesempatan untuk mendaftarkan diri.

Lalu bagaimana bila alamat usaha berbeda dengan alamat KTP?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, pengusaha mikro yang tempat usahanya berbeda denan alamat di KTP bisa tetap mendapatkan BLT UMKM ini.

Syaratnya, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujar dia kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Teten, hal ini harus dilakukan agar seluruh pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.

Untuk itu dia juga meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini, bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

"Silakan saja mendaftar secepatnya," sebutnya.

Dia menegaskan, banpres produktif ini diberikan kepara pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratannya adalah:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2. Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta bila Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP

Berita Terkini