Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku kasus pencurian hewan peliharaan jenis burung murai kembali tertangkap pihak kepolisian Polsek Denpasar Barat (Denbar).
Beraksi di Jalan Imam Bonjol, Gang Gunung Saba, Nomor 15A, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali pada Selasa (28/1/2020) pukul 01.21 Wita.
Pelaku pencurian bernama I Kadek Yasa alias Kampret (22) asal Singaraja, Buleleng bersama temannya I Made Suandana alias Wewek berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat AKP Doddy Monza mengatakan kasus pencurian yang dilaporkan pihaknya pada Rabu (29/1/2020) pukul 16.20 wita oleh korbannya bernama I Wayan Darmada (48).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Libur Panjang, Dishub Badung Kerahkan 115 Petugas Atur Lalulintas
Baca juga: Siap Perang, 6 Jet Tempur F-16 Turki dalam Posisi Siaga di Azerbaijan
Baca juga: 11 Cara Benny Tjokro Lakukan Pencucian Uang, Kini Divonis Seumur Hidup Kasus PT Asuransi Jiwasraya
Singkat kejadian, pada hari Senin (27/1/2020) pada pukul 18.00 wita korban baru saja selesai memberi makan burung murai batu medan ekor panjang warna hitam dada coklat miliknya.
Selanjutnya burung diisi sarung penutup sangkar dan dilanjutkan menggantung sangkar didepan teras rumahnya.
Keesokan harinya pada pukul 01.21 wita, korban sempat mendengar burungnya ribut dan saat dicek ternyata burung peliharaan serta sangkarnya sudah tidak ada didepan teras rumahnya.
"Dari kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Denpasar Barat dan mengatakan bahwa satu ekor burung jenis murai batu medan ekor panjang hilang," ujar AKP Doddy Monza, Selasa (27/10/2020) sore.
Lebih lanjut, korban yang melapor dengan nomor LP/68/VII/2020/Bali/Resta Dps/Sek Denbar selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah lama melakukan pencarian burung milik korban, team Opsnal Polsek Denbar yang dipimpin Aiptu I Putu Mudayasa pada Kamis (30/7/2020) pukul 19.00 wita mendapatkan jejak pelaku.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan disalah satu kos di Jalan Padma, Nomor 53, Denpasar Timur dan saat diinterogasi di lokasi pelaku Kampret akhirnya mengakui.
Namun dalam keterangannya, pelaku saat beraksi tidak sendiri melainkan bersama rekan lainnya yakni Wewek.
"Sebelumnya satu pelaku sudah kita amankan atas nama Kampret, selanjutnya kita lakukan pengejaran dan ditemukan satu pelaku lainnya bernama Wewek, yang baru kita tangkap pada Senin (26/10/2020) malam," terang Kapolsek Denbar.
Penangkapan Wewek diterangkan Kapolsek Denbar di Jalan Kerta Pura VI B, Nomor 12, Denpasar Barat, Kota Denpasar setelah berbulan-bulan dilakukan pencarian.
Baca juga: Libur Oktober 2020 dan Maulid Nabi Muhammad SAW, ASN Kemenag Diimbau Tidak Bepergian
Baca juga: Dijerat UU ITE, Linda Diganjar Sembilan Bulan Penjara
Baca juga: Setelah Menjalani Unpaid Leave, Kini 700 Karyawan Garuda Diputus Kontraknya