Jalani Sidang Kasus 'IDI Kacung WHO' & Mengaku Lega Usai Diperiksa, Jerinx: Saya Jawab Lancar

Penulis: Putu Candra
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).

"Kami mengirimkan karangan bunga yang kami tujukan kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Ini merupakan sebuah simbolisasi matinya kebebasan berekspresi," pekik seorang orator.

Dia memprotes sikap aparat kepolisian yang membubarkan kegiatan sosial bagi-bagi pangan yang mereka gelar pekan lalu di seputaran kantor PN Denpasar.

"Bahkan sebelumnya kita melakukan kegiatan sosial bagi-bagi pangan. Bagi-bagi pangan pun dibubarkan," tegasnya.

Sejumlah massa pendukung I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/10/2020). Dalam aksinya mereka menuntut pembebasan JRX. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sekitar 30 menit mereka melakukan aksi damai di depan kantor  PN Denpasar lalu membubarkan diri.

Ketua PN Denpasar, Sobandi menyatakan, pihaknya tidak melarang adanya aksi karena itu merupakan hak demokrasi.

"Berkaitan dengan aksi pendukung Jerinx, kami tidak larang. Silakan, itu hak-hak demokrasi mereka. Kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, tapi ada prosedur yang harus dijalankan yakni memberitahu pihak keamanan," kata Sobandi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Sidang Perkara Jerinx, Jiwa Atmaja Kritik Ahli Bahasa Yang Dihadirkan Jaksa

Mengingat pandemi Covid-19. Sobandi menyatakan, mereka harus mengikuti protokol kesehatan.

"Bukan berarti pengadilan membatasi aksi, tapi terbatas. Jangan sampai terlalu berkerumun. Ada hak orang berunjuk rasa, tapi ingat ada hak lain yakni hak kesehatan yang harus diutamakan," tegasnya.

Terkait tuntutan yang kerap disuarakan pendukung Jerinx, Sobandi meminta agar memberikan kepercayaan kepada lembaga pengadilan. Ini untuk menjaga independensi dan menghindari upaya intervensi dari pihak manapun.

"Pengadilan jangan ditekan. Baik itu oleh kekuasaan dan yang lain, termasuk pendukung Jerinx. Biarkan majelis hakim bekerja profesional. Hakim itu terikat kode etik dan konstitusi sudah menjamin independensi kekuasaan kehakiman yang merdeka. Tidak boleh diintervensi oleh siapapun," ujar Sobandi.

"Kalau nanti dakwaan-dakwaan itu tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka saya pastikan majelis hakim akan membebaskan. Tapi kalau terbukti, saya yakin majelis hakim menyatakan bersalah," tandasnya. (*)

Berita Terkini