TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Badung yang dipimpin Polsek Petang kembali melaksanakan sidak masker, Selasa (27/10/2020).
Sidak masker dilaksanakan di depan Mako Polsek Petang, Jalan Raya Petang, Badung, Bali.
Meski adanya instruksi dari pemerintah setempat melakukan denda bagi yang melanggar prokes.
Namun saat sidak yang dilaksanakan tersebut belum mengenakan denda kepada warga yang melanggar.
Baca juga: Bupati Mahayastra Lantik 166 Pejabat
Baca juga: 14 Orang Dikembalikan ke Jawa, Masuk Bali Tanpa Surat Rapid Test, Begini Penjelasannya
Baca juga: Tampil Semakin Elegan dengan Lexi Warna Baru
Kapolsek Petang, AKP I Dewa Made Suryatmaja,S.H didampingi Kanit Provos Sek Petang, Aiptu I Wayan Santiasa tak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku giat sidak masker yang dilaksanakan dalam rangka Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Pergub Bali No. 46 Th. 2020 dan Perbup Badung No. 52 Th 2020.
"Iya kami memang melakukan sidak masker hari ini. Sidak ini pun sebagai kegiatan rutin dilaksanakan untuk memutus penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
Menurutnya, sidak yang dilaksanakan dengan personil sebanyak 17 orang, yang terdiri dari TNI 4 personil, Polri 6 personil dan Satpol PP 7 personil.
Bahkan pelaksanaan sidak pun dilakukan seperti biasanya, yakni memberikan edukasi dan menyasar warga yang melintas di depan Jalan Mako Polsek Petang.
"Kami belum melaksanakan sanksi administratif berupa denda. Namun sementara kami masih lakukan edukasi, termasuk juga memberikan masker kepada warga yang maskernya sudah tidak layak, maupun yang tidak menggunakan," bebernya.
Pada sidak yang dilaksanakan, ditemukan jumlah pelanggaran sebanyak dua orang, yakni tidak membawa masker dan satunya lagi menggunakan masker namun tidak benar.
Kedua pelanggar tersebut identitasnya dicatat untuk menindaklanjuti atau sebagai data sanksi yang akan diterapkan jika terjaring nanti.
"Sementara, kami berikan sanksi tindakan administrasi, berupa mencatat identitas pelanggar. Begitu juga memberikan masker bagi yang melanggar," katanya.
Lanjut dijelaskan, kondisi saat ini di wilayah Petang menurut AKP I Dewa Made Suryatmaja,S.H tingkat pelanggarannya cukup rendah.
Pasalnya banyak warga yang sudah menggunakan masker dengan baik.
Untuk yang tidak menggunakan masker, banyak warga mempunyai alasan ke kebun dan lupa membawanya.
"Jadi tingkat pelanggaran semakin hari semakin berkurang. Sehingga kami rasa perlu ditingkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pandemi Covid-19," ucapnya. (*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak