Hal itu didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah dan masyarakat.
"Tugas TGPF berbeda dengan tugas aparat penegak hukum yang diatur dalam undang-undang."
"Hasil pengumpulan data dan informasi ini untuk membuat terang peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justitia)."
"Pembuktian hukum pun menjadi ranah aparat penegak hukum," terang Mahfud MD. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anggota Brimob Bripka JH Jual Senjata kepada KKB Papua, Polri Pastikan Bukan Organik Alias Ilegal,