Enam Orang Tersangka Narkotika Dibekuk Polres Tabanan, Dua Tersangka Residivis Kasus yang Sama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat menggelar perkara enam tersangka penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Tabanan, Rabu (28/10/2020).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti satu buah klip plastik terbungkus tisu berisi sabu.

"Enam tersangka ini diamankan di waktu dan tpat berbeda. Total ada puluhan plastik klip barang bukti berupa sabu yang diamankan," kata Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra.

Baca juga: Ashanty Ungkap Alasannya Tertarik dengan Sarah Rai Menzel yang Merupakan Anak Pemilik Hotel di Bali

Baca juga: Kedisiplinan Masyarakat Semakin Meningkat, Kawasan Pantai Dijaga Satgas Desa Setempat

Dia menyebutkan, dua di antara tersangka tersebut merupakan residivis yang sama.

Sedangkan pelaku lainnya adalah pemain baru. Semuanya kini telah diamankan untuk tahap selanjutnya.

Semua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kemudian juga dikenakan denda maksimal sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," tandasnya. (*)

Berita Terkini