Peserta BPJS Kesehatan Golongan Ini Wajib Registrasi Ulang Mulai 1 November, Perhatikan Cara Berikut

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu BPJS Kesehatan

TRIBUN-BALI.COM - BPJS Kesehatan mulai membuka registrasi ulang bagi sebagian pesertanya mulai 1 November 2020 besok.

Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Registrasi ulang peserta BPJS ini berlangsung dalam Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan guna pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Baca juga: Megawati Sebut 270 Calon Kepala Daerah PDIP Bukan Dirinya yang Pilih, Tapi Hasil Rembukan Para Kader

Baca juga: Viral, Babi Hutan Ngamuk dan Kejar Pengunjung di Komplek Jakabaring Sport City Palembang

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Sudah Dapat Restu dari Sang Kakak, Segera Menikah?

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Adapun, Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Dia menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Siapa yang perlu registrasi ulang?

Menurut Iqbal tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.

"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui: Aplikasi Mobile JKN Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400 BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit Aplikasi JAGA KPK.

 Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Baca juga: Kabar Terkini Gempa Turki, Petugas Berhasil Selamatkan 100 Orang yang Terjebak di Reruntuhan Gedung

Baca juga: MU vs Arsenal Senin Dinihari, Semangat Marcus Rashford yang Baru Saja Berulang Tahun

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan 1 November 2020: Scorpio Harus Bijaksana, Cancer Banyak Uang

Halaman
12

Berita Terkini