3 Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan via Whatsapp hingga Care Center, Sudah Bisa Dimulai Hari Ini

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan

TRIBUN-BALI.COM - Berikut beberapa cara registrasi ulang BPJS Kesehatan yang sudah bisa dimulai hari ini, Minggu (1/11/2020).

Cara registrasi ulang BPJS Kesehatan cukup mudah, bahkan bisa melalui Whatsapp (WA).

Seperti diketahui, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memberikan imbauan agar peserta segera melakukan registrasi ulang.

Dalam keterangan Iqbal pada Sabtu (31/10/2020), ia menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Baca juga: 9 ribu Wisatawan Diperkirakan Meninggalkan Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Hari Ini

Baca juga: Peternak Babi di Badung Diimbau untuk Tidak Takut Beternak Asal Terapkan Biosecurity

Baca juga: Strategi Jon Jones Depak Khabib dari Daftar Puncak Petarung Terkuat UFC

Berikut beberapa cara registrasi ulang BPJS Kesehatan dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Per 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Bagaimana Caranya?'

1. Melalui chat Whatsapp (WA) di layanan administrasi Pandawa, pilih menu pengaktifan kembali kartu.

Untuk mendapat layanan administrasi Pandawa, peserta dapat mengakses layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) melalui pesan teks Whatsapp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau Telegram di tautan ini: LINK

Setelah mendapatkan respons, selanjutnya CHIKA akan menampilkan jenis-jenis pelayanan. Dari situ peserta dapat memilih jenis layanan administrasi yang dibutuhkan.

Selengkapnya tentang layanan administrasi Pandawa bisa dilihat di akhir artikel ini.

2. Melalui petugas BPJS SATU! di Rumah Sakit

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Perlu diketahui, registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Registrasi ulang peserta BPJS ini berlangsung dalam Program Registrasi Ulang ( GILANG ) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan guna pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Baca juga: Bayi Perempuan yang Dibuang Dirawat Keluarga Sang Ibu, Penemuan Bayi Berawal dari Sebuah Catatan

Baca juga: 364 Peserta Dinyatakan Lulus CPNS Kota Denpasar 2019, Penetapan SK Direncanakan Desember

Baca juga: Kisah Kesaktian Ratu Gede Mas Mecaling Dalem Ped di Nusa Penida

Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Dia menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan.

Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Iqbal tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.

"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak.

Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Dia mengatakan program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.

Apa itu layanan administrasi Pandawa?

Seperti disebutkan di atas, salah satu cara registrasi ulang BPJS Kesehatan adalah melalui layanan administrasi Pandawa.

Bagi anda yang belum tahu, layanan Pandawa merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk mendukung pemerintah dalam menjalankan ketentuan PSBB di masa pandemi Covid-19.

Pandawa merupakan inovasi layanan tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta dengan menggunakan aplikasi Whatsapp sebagai medianya.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tanpa Harus Keluar Rumah, Layanan BPJS Kesehatan Bisa Diakses lewat Pandawa'

Adapun peserta JKN-KIS yang ingin memperoleh pelayanan administrasi melalui Pandawa, peserta dapat mengakses layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) melalui pesan teks Whatsapp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau Telegram di tautan ini: LINK

Setelah mendapatkan respons, selanjutnya CHIKA akan menampilkan jenis-jenis pelayanan. Dari situ peserta dapat memilih jenis layanan administrasi yang dibutuhkan.

Kemudian, CHIKA akan menampilkan jenis layanan Pandawa.

Peserta hanya dapat memilih 1 jenis layanan per tiap sesi akses.

Sebagai informasi, ada 10 layanan dengan kode berbeda yang dapat diakses melalui Pandawa, termasuk pendaftaran peserta baru dengan kode layanan A, penambahan anggota keluarga (B), pendaftaran bayi baru lahir (C), perubahan segmen (D), dan perubahan identitas (E).

Selain itu, Pandawa juga mencakup layanan perubahan gaji golongan (F), perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (G), penonaktifan peserta meninggal (H), perbaikan data ganda (I), dan pengaktifan kembali kartu peserta (J).

Setelah memilih 1 jenis layanan yang dibutuhkan, selanjutnya peserta memilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal peserta

Berikutnya, CHIKA akan memberikan formulir pelaporan yang wajib diisi oleh peserta dan mengirimkan formulir pelaporan tersebut ke nomor Whatsapp kantor cabang sesuai domisili peserta.

Nomor Whatsapp tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan CHIKA.

Setelah itu, peserta akan dihubungi oleh petugas admin Pandawa kantor cabang untuk membantu proses administrasi sesuai kebutuhan peserta.

Adapun pengajuan pelayanan menggunakan Pandawa dapat selesai pada hari pengajuan atau di hari yang sama.

Namun, pelayanan Whatsapp berlaku hanya saat jam kerja yaitu pukul dari pukul 08.00 sampai 15.00.

Jika peserta mengajukan layanan lewat dari jam tersebut, pelayanan akan diberikan pada hari berikutnya.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 3 Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan via Whatsapp (WA) hingga Care Center, Mulai 1 November 2020,

Berita Terkini