"Padahal dirinya telah memiliki istri dan satu orang anak perempuan yang masih berumur 10 bulan," jelasnya.
"Untuk hukumannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tandasnya.
Sementara, dari pengakuan tersangka, dirinya khilaf ketika melihat korban tengah tertidur sendirian di rumahnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pria Beristri di PALI Tega Berbuat Asusila Kepada Keponakan Sendiri, Korban Menjerit dan Menangis