“Jadi ada pengaduan pelanggaran netralitas ke Bawaslu, kemudian dianalisa dan evaluasi. Jika hal tersebut melibatkan ASN, maka oleh Bawaslu disampaikan kepada KASN. Jika hasil anev KASN ternyata terbukti ada pelanggaran, maka KASN menyurati PPK agar PPK menjatuhkan sanksi sesuai dengan level pelanggaran,” jelas Tumpak.
Menurut dia, surat teguran atau peringatan yang diberikan Menteri Dalam Negeri kepada 67 kepala daerah ini sebagai tindak lanjut dari SKB lima Pimpinan kementerian/lembaga terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
"Dalam SKB lima pimpinan kementerian/lembaga, antara lain terwujudnya Pilkada berkualitas,” katanya.
Merespons itu, Pemprov NTB melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan sudah menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di NTB.
‘’Itu sudah kami jawab semuanya. Cuma mereka belum input yang terbaru karena minggu kemarin dia datang rekomendasi nya. Tapi sudah dijawab semuanya,’’ ujar Kepala BKD NTB, Drs Muhammad Nasir saat dikonfirmasi wartawan.
Nasir mengatakan, ada 10 ASN Pemprov NTB yang melanggar netralitas sesuai rekomendasi KASN, yakni staf, guru termasuk empat pejabat Pemprov yang maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.
Para calon kepala daerah yang diduga melanggar, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, H L Saswadi yang maju sebagai Calon Bupati Lombok Tengah. Kemudian, mantan Kepala Dinas Perdagangan NTB, Putu Selly Andayani yang maju sebagai Calon Walikota Mataram.
Selanjutnya, mantan pejabat BPKAD NTB, Dewi Noviany yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Sumbawa dan pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB, Lalu Normal Suzanna yang sebelumnya maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Lombok Tengah.
‘’Ada 10 orang ASN yang melanggar netralitas. Semua rekomendasi sudah dijawab. Cuma tembusannya ke Kemendagri belum sampai karena minggu kemarin. Semua sanksi sesuai rekomendasi kami tindaklanjuti,’’ ujar Nasir.
Nasir mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTB harus tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2020.
Jika tidak dapat menjaga netralitas, maka harus siap menerima sanksi.(*)