Setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jerinx (JRX) meluapkan emosi terhadap pihak yang diduga sengaja ingin memenjarakannya.
"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx dengan nada tinggi.
"Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucapnya.
Baca juga: Nora Alexandra: Tidak Mungkin Saya Ceraikan Jerinx
Melihat Jerinx emosi, sang istri, Nora Alexandra yang selalu setia menemaninya berusaha memenangkannya.
Kembali dengan nada tinggi Jerinx menantang pihak yang ingin memenjarakannya.
"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang benar-benar pengin memenjarakan saya. IDI pusat, IDI Bali tidak ingin (memenjarakan). Siapa sebenarnya yang mesen. Datang kalian ke sidang," tantangnya.
"Indonesia ini terlalu sering bersembunyi dibalik kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata," kata dia.
"Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu datang ke sidang nanti," lanjut Jerinx.
Baca juga: Jalani Sidang Kasus IDI Kacung WHO & Mengaku Lega Usai Diperiksa, Jerinx: Saya Jawab Lancar
6. Ketua IDI Bali No Comment
I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.
Terkait tuntutan tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Bali, dr. Gede Putra Suteja saat dihubungi Tribun-Bali.COM tidak memberikan jawaban apapun hingga berita ini diturunkan.
Saling Tatap dengan Jerinx ketika Sidang
Namun sebelumnya, dr Gede Putra Suteja sempat hadir di persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx di PN Denpasar, pada Selasa (13/10/2020).
Hampir sekitar tiga jam lamanya Putra Suteja memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx di hadapan tim jaksa, tim penasihat hukum Jerinx dan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Baca juga: Jalani Sidang Kasus IDI Kacung WHO & Mengaku Lega Usai Diperiksa, Jerinx: Saya Jawab Lancar
Seusai bersaksi, Putra Suteja menjelaskan beberapa hal yang disampaikannya di persidangan kepada media yang menunggunya di luar ruang sidang.