TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) menjalani sidang perkara dugaan ujaran kebencian.
Sidang penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (3/11/2020).
Berikut ini fakta-fakta sidang Jerinx yang dirangkum Tribun-Bali.com.
1. Sidang Disiarkan Langsung
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx digelar di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube PN Denpasar.
Baca juga: Sidang Lanjutan, Hari Ini Jerinx Hadapi Tuntutan Tim Jaksa
VIDEO: Resep Mudah Bikin Risoles Ragout Sayuran Lezat, Sehat dan Kaya Serat
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denapasar.
"Masyarakat dipersilakan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
Baca juga: Tepat di Hari Sumpah Pemuda, Simpatisan Jerinx Bagikan Nasi Bungkus dan Sayur Gratis
2. Dugaan Ujaran Kebencian
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Jerinx.
Ia dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Bali.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Pengakuan Jerinx Seusai Menjawab Pertanyaan Tim Jaksa Dipersidangan, Lega dan Ungkap Fakta Lucu Ini
Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.