Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
BREAKING NEWS: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus 'IDI Kacung WHO'
I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.
Tuntutan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).
JPU dalam dakwaannya menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta sidang, maka Jerinx bersalah dan dituntut 3 tahun.
"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU.
Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara adalah, Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.
Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani Covid-19 yang masih mewabah.
Baca juga: Sidang Lanjutan, Hari Ini Jerinx Hadapi Tuntutan Tim Jaksa
JPU menganggap ada hal meringankan, yakni belum pernah dihukum.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana akan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
Alasan Jerinx Posting Soal Rapid dan Sebut IDI Kacung WHO
Dalam persidangan sebelumnya, Jerinx menjelaskan alasan dan maksud apa di balik kalimat yang diunggah di media sosialnya yang kemudian dianggap bermasalah.
Seperti diketahui, musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini kemudian dipermasalahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, hingga berujung ke persidangan.
Hal tersebut diungkapkan penggebuk drum Superman Is Dead itu saat dirinya diperiksa keterangannya sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2020).
Adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu yang berusaha mengorek maksud dan tujuan Jerinx mengunggah kalimat yang berisi kata "IDI kacung WHO".