TRIBUN-BALI.COM - Setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja yang disebut sebagai aturan sapu jagat pun resmi berlaku di Indonesia.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah memantik gelombang penolakan dari berbagai daerah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang itu dibatalkan atau dicabut.
Salah satu yang disoroti dari UU Cipta Kerja adalah tentang tenaga kerja outsourcing.
Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2020) menyebut sistem outsourcing mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjualbelikan oleh agen penyalur.
Padahal, lanjutnya, di dunia internasional soal outsourcing disebut dengan istilah modern slavery atau perbudakan modern.
KSPI meminta UU Cipta Kerja tetap membatasi lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing.
"KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," kata Said.
Baca juga: Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Tenaga Kerja Asing Bakal Dipermudah Kerja di Indonesia?
Lantas mengapa Said menyuarakan hal tersebut?
Kata dia, dalam UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020) malam, ada beberapa pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dihilangkan dan berakibat merugikan kaum buruh.
Salah satu yang ia soroti adalah dihapusnya batasan lima jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing.
Pada pasal tersebut, sebelumnya tertuang tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.
"Dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing," jelas Said.
"Dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya," ujarnya.
Alasannya, kata Said, karena dalam praktiknya, agen outsourcing sering lepas tangan untuk bertanggung jawab terhadap masa depan pekerjanya.
Menurutnya, agen outsourcing hanya menerima success fee per kepala dari tenaga kerja outsourcing yang digunakan oleh perusahaan pengguna atau user.
Baca juga: Unduh di Sini, Isi Lengkap UU Cipta Kerja Final 1.187 Halaman yang Sudah Diteken Jokowi
Outsourcing, Warisan Megawati
Saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004, Megawati Soekarnoputri sempat mengeluarkan kebijakan outsourcing yang dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan terbitnya UU Ketenagakerjaan tersebut, Megawati mengatur keberadaan perusahaan alih daya di Indonesia secara legal.
Penyedia tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja.
Di dalamnya juga diatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.
Meski demikian, keluarnya aturan pemerintah yang melegalkan praktik outsourcing diprotes banyak kalangan saat itu, karena dianggap tak memberikan kejelasan status dan kepastian kesejahteraan pekerja alih daya.
Para karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan pada umumnya, dan waktu kerja tidak pasti karena tergantung kesepakatan kontrak.
Baca juga: Buruh Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK, Soroti Rezim Upah Murah hingga Outsourcing
Karyawan outsourcing juga berstatus sebagai pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja.
Dengan kata lain, perusahaan tempat bekerja atau perusahaan pemakai jasa outsourcing, tidak memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan pada karyawan bersangkutan.
Beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing adalah cleaning service atau jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan.
Batasan-batasan pekerjaan outsourcing ini sesuai dengan regulasi pemerintah yang tercantum di Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPI Minta Penggunaan Outsourcing Terbatas pada 5 Jenis Pekerjaan" "Aturan Outsourcing, Warisan Megawati yang Diperbarui Jokowi"