Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Tenaga Kerja Asing Bakal Dipermudah Kerja di Indonesia?

Salah satu kekhawatiran mengenai kehadiran UU Cipta Kerja adalah beleid yang memudahkan tenaga kerja asing untuk beroperasi dan bekerja di Indonesia.

Editor: Widyartha Suryawan
Istimewa
ilustrasi tenaga kerja asing 

TRIBUN-BALI.COM - Meski menuai kritik dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo tetap menandatangani draf Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Itu berarti, aturan sapu jagat yang telah memantik gelombang penolakan dari berbagai daerah itu mulai resmi berlaku di Indonesia, termasuk yang mengatur ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, saat masih berbentuk rancangan UU, sejumlah polemik muncul karena UU Cipta Kerja dianggap hanya menguntungkan pihak korporasi.

Salah satu kekhawatiran mengenai kehadiran UU Cipta Kerja adalah beleid yang memudahkan tenaga kerja asing untuk beroperasi dan bekerja di Indonesia.

Apakah kekhawatiran itu punya dasar?

Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi, Serikat Buruh Ini Sampaikan 5 Pernyataan Sikap ke MK

Tentu saja, perlu dilihat aturan mengenai TKA dalam UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, aturan mengenai penggunaan TKA diatur dalam Pasal 42 hingga Pasal 49 UU Ketenagakerjaan.

Dalam UU Cipta Kerja, aturan ini diubah dalam Pasal 81 poin 4 hingga.

Terlihat sejumlah perubahan yang membuat penggunaan TKA di Indonesia semakin mudah.

Berikut paparannya.

1. Izin dipermudah
Dalam UU Ketenagakerjaan, TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat terkait.

Ketentuan ini ada dalam Pasal 42 Ayat (1).

Sejumlah izin itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, antara lain Visa Tingga; Terbatas (Vitas), Rencana Penggunaan TKA, dan Izin Menggunakan TKA.

Akan tetapi, ketentuan ini diubah dalam UU Cipta Kerja, sehingga TKA hanya perlu memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).

Berikut perubahan Pasal 42 Ayat (1) tersebut: "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat".

Baca juga: Buruh Kembali Demo Tolak Omnibus Law: Dua Juta Buruh Saja Mogok Nasional Akan Lumpuhkan Produksi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved