Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Tenaga Kerja Asing Bakal Dipermudah Kerja di Indonesia?

Salah satu kekhawatiran mengenai kehadiran UU Cipta Kerja adalah beleid yang memudahkan tenaga kerja asing untuk beroperasi dan bekerja di Indonesia.

Editor: Widyartha Suryawan
Istimewa
ilustrasi tenaga kerja asing 

2. Permudah direksi, komisaris, hingga pemegang saham asing
Pada UU Ketenagakerjaan, izin tertulis dipermudah hanya untuk pegawai diplomatik dan konsuler.

Hal ini tercantum dalam Pasal 42 Ayat (3). Akan tetapi, di UU Cipta Kerja, hal ini diperluas.

Bukan hanya tidak perlu mendapatkan izin tertulis, bahkan ada sejumlah posisi yang tidak perlu memiliki RPTKA, seperti direksi, komisaris, atau pemegang saham.

Berikut aturan dalam Pasal 42 Ayat (3):

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau

c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. 

Baca juga: Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Pakar Hukum Tata Negara: Ini Memalukan

3. Detail RPTKA dihapus
Dalam UU Ketenagekerjaan, terdapat aturan detail mengenai RPTKA.

Hal ini tercantum dalam Pasal 43. Keterangan yang perlu dicantumkan itu antara lain mengenai alasan penggunaan TKA, jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur perusahaan, jangka waktu kerja, hingga penunjukan TKA WNI sebagai pendamping.

Namun, keterangan detail mengenai RPTKA dalam Pasal 43 UU Ketenagakerjaan itu dihapus dalam UU Cipta Kerja.

4. TKA dilarang jabatan personalia
Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan ini terdapat dalam perubahan terhadap Pasal 43 Ayat (5) UU Ketenagakerjaan.

" Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurLlsi personalia," demikian ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, ketentuan ini ada dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan.

Dengan adanya ayat itu, maka Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dihapus di UU Cipta Kerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved