Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Pakar Hukum Tata Negara: Ini Memalukan

Naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu terus mengalami perubahan substansi.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUN-BALI.COM - Undang-Undang Cipta Kerja terus menuai sorotan.

Undang-undang yang banyak menuai kritik dalam proses pembuatannya itu kini disorot karena jumlah halamannya beberapa kali berubah.

Bahkan, naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu terus mengalami perubahan substansi.

Perubahan itu tak hanya terjadi saat naskah itu masih berada di DPR.

Setelah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara, naskah UU yang dikerjakan dengan metode omnibus law itu masih mengalami perubahan.

Merujuk pernyataan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin, naskah yang diserahkan oleh DPR ke Presiden berjumlah 812 halaman.

Aziz memastikan bahwa naskah 812 adalah naskah yang final setelah sebelumnya beredar naskah lain setebal 905 dan 1.035 halaman.

Aziz menyebutkan, penyusutan ke 812 halaman itu hanya karena penyesuaian teknis seperti format tulisan dan format kertas yang digunakan.

Namun, pimpinan Badan Legislasi DPR mengakui ada sejumlah pasal yang berubah untuk menyesuaikan dengan kesepakatan pemerintah dan DPR dalam rapat panitia kerja.

Baca juga: 1 Tahun Jokowi-Maruf, BEM SI Gelar Demo Tolak Omnibus Law & Bawa Piagam Kegagalan untuk Pemerintah

Naskah 812 halaman itu diantarkan Sekjen DPR Indra Iskandar ke Sekretariat Negara pada 14 Oktober.

Namun, belakangan diketahui, naskah dari DPR itu kembali mengalami perubahan.

Perubahan ini diketahui setelah Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan salinan naskah UU Cipta Kerja ke Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah.

Wakil Ketua MUI Muhyiddin menyebut pihaknya mendapat naskah sejumlah 1.187 halaman.

“MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg,” kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Belakangan soft copy naskah 1.187 halaman itu juga beredar luas di kalangan wartawan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved