Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Tenaga Kerja Asing Bakal Dipermudah Kerja di Indonesia?

Salah satu kekhawatiran mengenai kehadiran UU Cipta Kerja adalah beleid yang memudahkan tenaga kerja asing untuk beroperasi dan bekerja di Indonesia.

Tayang:
Editor: Widyartha Suryawan
Istimewa
ilustrasi tenaga kerja asing 

5. Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi dihapus
Dalam UU Ketenagakerjaan, hal ini tercantum dalam Pasal 44.

Akan tetapi, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan ini.

6. Dihapusnya ketentuan perusahaan wajib memulangkan TKA
Ketentuan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 48 UU Ketenagakerjaan.

Isi beleid itu: "Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asingke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir".

Aturan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di RI, Ini Perubahannya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved