Tak Hadir Saat Dipanggil Bareskrim, Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani Utus Belasan Kuasa Hukumnya

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani

TRIBUN-BALI.COM - Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, tak menghadiri undangan untuk diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri.

Ahmad Yani diundang untuk memberikan kesaksian terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Anton Permana.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews, Ahmad Yani mengutus belasan kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan alasan tidak menghadiri pemeriksaan.

Baca juga: Teknisi Kesulitan Mendapat Spare Part, 2 Minggu Perbaikan KMP Nusa Jaya Abadi Balum Juga Rampung

Baca juga: PAD Badung Ditarget Rp 3,3 T, Pjs Bupati: Jangan Sampai Sudah Rancang Belanja,Tapi Anggaran Tak Ada

Baca juga: Web Pasar BRI, Solusi untuk Bantu Pedagang Berjualan di Pasar pada Masa Pandemi Covid-19

Syamsu Djalal, tim kuasa hukum Ahmad Yani mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan yang diberikan kepada kliennya dinilai tidak jelas.

Sebab, Polri tidak menyertakan rincian terkait status pemeriksaan Ahmad Yani di Bareskrim.

"Jadi saya mewakili dari tim pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini, karena beliau ini tidak mengerti ada apa."

"Karena itu opsinya tolong pak polisi yang terhormat diperbaiki panggilan itu."

"Dia sebagai saksi, saksi apa? Dijelaskan saksinya saksi apa? Kasus apa? Siapa tersangkanya?"

"Jadi nanti kita persiapkan dokumennya," kata Syamsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Dia menambahkan pihaknya akan menemui penyidik Polri untuk meminta penyidik memperbaiki surat pemanggilan pemeriksaan kliennya.

"Ini untuk memudahkan bapak penyidik memeriksanya."

"Kalau sekarang untuk apa terkait pemeriksaanya."

"Makanya kami datang ke sini menyampaikan demikian, tolong bapak polisi yang terhormat untuk memperbaiki surat pemanggilannya."

"Dijelaskan dong saksi tentang apa, berapa tersangkanya, kasusnya apa," paparnya.

Baca juga: Nora Alexandra Geram Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Ungkap Kejanggalan Ini

Baca juga: Jalin Sinergitas, Kepala Kantor Basarnas Bali Kunjungi SPKKL Karangasem

Baca juga: Ini Tanggapan Tim Hukum Jerinx Atas Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi.

Hal itu terkait penyidikan terhadap Anton Permana, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Anton Permana yang juga salah satu petinggi KAMI, ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahannya di media sosial.

Salah satu yang dipersoalkan adalah sebutan NKRI yang diplesetkan jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.

"Jadi pada intinya kemarin siber sudah menyiapkan pemanggilan, rencananya Hari Jumat besok itu, nanti kita lihat."

"Kemarin saya terputus untuk informasi berikutnya, sudah terkirim atau belum (surat) pemanggilannya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Awi menyampaikan, pemanggilan Ahmad Yani dalam statusnya sebagai saksi.

Hingga saat ini, dia tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan ujaran kebencian yang diunggah Anton Permana dengan Ahmad Yani.

"Tentunya nanti sama-sama kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan."

"Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi."

"Pemanggilan sebagai saksi," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, terkait penyelidikan demonstrasi anarkis pada 8 Oktober 2020.

Ahmad Yani sempat mengaku hendak ditangkap polisi di kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta Pusat.

"Belum ada pemeriksaan yang bersangkutan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Hingga kini, polisi belum memeriksa Ahmad Yani.

Sebaliknya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan di Bareskrim Polri.

"Rencana akan dipanggil, kita tunggu pelaksanaannya," ujarnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya menjelaskan kabar percobaan penangkapan Ahmad Yani, tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Menurut Argo, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor itu ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani, terkait penyelidikan demonstrasi anarkis pada 8 Oktober 2020.

"Jadi intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani."

"Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8."

"Enggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi, ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Ahmad Yani, kata Argo, bersedia menghadiri pemeriksaan pada hari ini di Bareskrim Polri.

Menurut Argo, pihaknya menunggu untuk memeriksa Ahmad Yani.

"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu."

"Yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku hampir ditangkap aparat Bareskrim Polri, Senin (19/10/2020) malam.

Menurutnya, peristiwa itu berawal saat ia berada di kantor, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta, lalu datang sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.

"Alhamdulilah tidak jadi, saya nyaris ditangkap," ucap Yani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya kesalahan apa yang telah diperbuatnya hingga hendak ditangkap.

"Apa salah saya? Terus perbuatan melawan hukum yang mana yang sudah saya langgar?"

"Pasal-pasal mana yang saya langgar? Mereka menjawab, nanti bapak jelaskan saja di kantor," ujar Yani.

Mendengar jawaban tersebut, Yani enggan ke kantor polisi karena tidak dijelaskan alasan dirinya ingin ditangkap.

"Bagaimana bapak nangkap saya, tapi saya tidak tahu duduk persoalannya?"

"Saya berdebat dan kemudian saya berbicara dengan ketua timnya, dia berkata hanya menjalankan tugas," papar Yani.

Ketua tim penangkapan tersebut, kata Yani, menyatakan penangkapan berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan petinggi KAMI, yakni Anton Permana, terkait narasi di akun YouTube Anton, di mana narasi tersebut diduga dibuat oleh Ahmad Yani.

"Saudara Anton itu baru diperiksa jam 18.15 WIB, kemudian satu jam berikutnya langsung datang ke kantor saya sekitar 19.30 WIB."

"Jadi BAP diterima, mereka langsung luncur ke saya, maka saya bilang, kalau begini pengembangan perkara dong, panggil saya dulu sebagai saksi, itu prosedur yang berlaku," sambung Yani.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mangkir Dipanggil Bareskrim, Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani Utus Belasan Kuasa Hukumnya,

 

Berita Terkini