Koster Apresiasi Langkah Pemerintah Pusat Terkait Penerbitan UU "Omnibus Law" Cipta Kerja

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali, Wayan Koster menjadi narasumber pada acara Talkshow Tata Ruang Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dengan tema ‘Kupas Tuntas Reformasi Perizinan Berbasis RDTR’ yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Kamis (5/11/2020)

Sementara itu, Menteri ATR/BPN RI, Sofyan Djalil menjelaskan, salah satu tujuan dikeluarkannya UU Cipta kerja yakni sebagai upaya menyederhanakan proses perizinan.

Menurut dia, regulasi sebelumnya dinilai menghambat dan tak berpihak pada UMKM.

 “Undang-undang ini mengusung semangat perubahan. Kita ingin UMKM berkembang dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan kerja,” ucapnya.

Khusus untuk bidang ATR/BPN, sistem perizinan nantinya akan berbasis sistem Geopasial Tata Ruang (Gistaru).

 “Kita harapkan akan jauh lebih baik. Mau investasi apa, cukup lihat di Gistaru,” imbuhnya.

Senada dengan Sofyan Djalil, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga menyampaikan rumitnya proses dan banyaknya syarat yang harus dipenuhi sehingga kebanyakan UMKM tidak mengantongi izin usaha dan pada akhirnya tetap masuk dalam kelompok sektor informal.

Ia berharap, UU Ciptaker menjadi angin segar bagi pelaku UMKM agar ke depan dapat berkembang dan memiliki daya saing. (*)

Berita Terkini