Koster Apresiasi Langkah Pemerintah Pusat Terkait Penerbitan UU "Omnibus Law" Cipta Kerja

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali, Wayan Koster menjadi narasumber pada acara Talkshow Tata Ruang Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dengan tema ‘Kupas Tuntas Reformasi Perizinan Berbasis RDTR’ yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Kamis (5/11/2020)

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi dan memuji langkah pemerintah Pusat yang mengeluarkan Undang-Undang (UU) "Omnibus Law" Cipta Kerja.

Apresiasi dan pujian itu Koster sampaikan saat menjadi narasumber pada acara Talkshow Tata Ruang Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dengan tema ‘Kupas Tuntas Reformasi Perizinan Berbasis RDTR’ dari Denpasar, Kamis (5/11/2020).

“Saya tiga periode duduk di DPR dan 20 undang-undang yang dirancang. Tapi belum pernah ada undang-undang yang kontennya komprehensif, seperti undang-undang Cipta Kerja ini,” kata Koster dalam acara yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu.

Selain komprehensif, kata Koster, yang dimuat dalam UU Cipta Kerja juga dimaksudkan menghilangkan ego sektoral yang selama ini menjadi hambatan dalam proses perizinan.

Baca juga: Update Covid-19 Bali,5 November: Kasus Positif Bertambah 60 orang, 102 Pasien Sembuh dan 3 Meninggal

Baca juga: Minus 6,80 Persen, Bali dan Nusa Tenggara Kontraksi Ekonomi Terdalam di Kuartal III 2020

Baca juga: Gelar Operasi Gabungan TIM PORA di Kuta, Petugas Temukan WNA Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Keimigrasian

Menurutnya, ini merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan pemerintah untuk mengharmoniskan antar sektor.

Koster berharap, implementasi UU Cipta Kerja ini dapat mengubah perilaku di bidang perizinan yang cenderung membuat susah, birokrasi panjang, berbelit-belit dan tidak ada kejelasan standar.

Koster mencontohkan salah satu proses perizinan yang berbelit-belit di Bali yakni pengeluaran izin hotel dan restoran.

“Ada yang sampai bertahun-tahun, ada yang bisa cepat, ada yang bayar, ada yang gratis. Tidak ada standar yang sama antar kabupaten/kota. Padahal jenis izinnya sama,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa UU Cipta Kerja sebagai langkah strategis dari pemerintah untuk mewujudkan standarisasi bidang perizinan sehingga tidak ada lagi perbedaan yang terlalu jauh terkait waktu dan biaya pengurusan izin antar kabupaten/kota.

“Saya harapkan kita akan memiliki proses perizinan yang sederhana, murah, cepat dan berpihak pada rakyat,” katanya.

Bagi Koster, Bali juga sangat berkepentingan dengan reformasi perizinan karena saat ini tengah fokus pada pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah (UMKM).

Dengan penyederhanaan proses perizinan, ia ingin pelaku UMKM di Bali bisa lebih mudah mengembangkan usaha.

Oleh sebab itu, ia sangat berharap pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga undang-undang ini dapat segera dilaksanakan.

“Kami menunggu tindaklanjut dari undang-undang ini dan siap melaksanakannya,” kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu.

Baca juga: Laporkan Jika Temukan Dugaan Money Politics, Bawaslu Tabanan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pilkada

Baca juga: Update PHK di Badung Bali, 1.551 Orang Di-PHK dan 42.409 Orang Dirumahkan Per Juli 2020

Baca juga: Tak Lagi Mendapat Siswa, SD 3 Dausa di Kintamani Tak Lagi Beroperasi

Halaman
12

Berita Terkini