Bincang Tribun Bali
Update PHK di Badung Bali, 1.551 Orang Di-PHK dan 42.409 Orang Dirumahkan Per Juli 2020
Makanya saya berharap, sesuai pula dengan surat dari Menaker menginstruksikan seluruh perusahaan untuk mengimbau untuk tidak mem-PHK
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Kambali
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), banyak pekerja di Bali yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan, termasuk di Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga menuturkan, laporan terakhir yang pihaknya terima dari seluruh perusahaan yang ada di Badung sampai Juli 2020 ada sebanyak 1.551 orang pekerja yang mengalami PHK.
Ia berharap masyarakat yang telah di-PHK oleh perusahaan bisa mencari pekerjaan atau usaha lain.
Baca juga: PHK Ratusan Karyawan Inul Vizta Karaoke di Jakarta, Inul Daratista Lemas : Maaf Ya
VIDEO: Cara Mudah Bikin Puding Roti Tawar, Simpel, Bisa Dipanggang atau Dikukus
"Artinya dia sudah keluar dari perusahaan. Mungkin hak-hak pekerjanya sudah selesai," kata Oka Dirga dalam Bincang Tribun Bali dengan topik Nasib Pekerja Pariwisata di Masa Pandemi: Kupas Tuntas PHK dan UMK Badung, Kamis (5/11/2020).
Sementara pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja sampai bulan Juli 2020 jumlahnya mencapai 42.409 orang yang berasal dari 532 perusahaan.
Dirinya menuturkan, bagi perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya secara umum telah taat terhadap aturan.
Namun bagi perusahaan yang melakukan perumahan karyawan, tentu ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca juga: Usahanya Tidak Ada Profit, Inul Daratista PHK Semua Karyawan di DKI Jakarta
Masing-masing perusahaan dan karyawannya mempunyai kesepakatan yang berbeda-beda, ada pekerja yang digaji 50 persen, diberi 75 persen atau sama sekali tidak diberikan gaji atau upah.
"Ini mereka yang punya kesepakatan bersama kedua belah pihak," paparnya.
Stop PHK

Pihak Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung berharap agar perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawannya.
Baginya, jika perusahaan melakukan PHK maka secara otomatis lapangan pekerjaan sudah tidak ada lagi bagi masyarakat.
Baca juga: 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh, Mulai Sistem Kerja Kontrak hingga Alasan PHK
Berbeda misalnya jika hanya dirumahkan, nantinya dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19 dan melihat kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah, kemungkinan besar para pekerja yang dirumahkan bisa ditarik lagi untuk bekerja.
"Makanya saya berharap, sesuai pula dengan surat dari Menaker menginstruksikan seluruh perusahaan untuk mengimbau untuk tidak mem-PHK," jelasnya.