Bincang Tribun Bali

Update PHK di Badung Bali, 1.551 Orang Di-PHK dan 42.409 Orang Dirumahkan Per Juli 2020

Makanya saya berharap, sesuai pula dengan surat dari Menaker menginstruksikan seluruh perusahaan untuk mengimbau untuk tidak mem-PHK

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Kambali
Istimewa foto satpol PP Badung
Satpol PP Badung saat melakukan pengawasan di salah satu bar di wilayah Kuta, Rabu (30/9/2020). 

Akibatnya, dari Maret hingga Juli 2020 terjadi perumahan karyawan yang sangat cepat.

Berangkat dari masalah tersebut, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengambil lima kebijakan, salah satunya memberikan bantuan insentif kepada tenaga kerja sektor pariwisata dan sektor lainnya.

Insentif yang diberikan sebesar Rp 600 ribu tersebut disalurkan selama tiga bulan dari Mei hingga Juli 2020.

"Itu sudah terealisasi kalau endak salah di bulan Mei. Karena kebijakan bapak (bupati) bulan April, karena kita perlu buat aturan regulasi dan sebagainya terealisasi di Bulan Mei," kata dia.

Realiasasi penyaluran insentif

Dalam penyaluran insentif tersebut dilakukan verifikasi kepada calon penerima, terlebih Pemerintah pusat sudah menginstruksikan agar tidak ada masyarakat yang menerima bantuan lebih dari satu kali.

Masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menerima bantuan tersebut awalnya mencapai kurang lebih 12 ribu orang, namun pada akhirnya jumlah penerima insentif tersebut hanya 2.983 orang.

Jumlah penerima ini jauh lebih sedikit dibandingkan yang mendaftar karena mereka yang menerima benar-benar harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah dibuat sebelumnya.

"Syarat utama (penerima bantuan ini) adalah yang ber-KTP Badung," tegasnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Atur Pekerja yang Kena PHK Bakal Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Seperti Apa?

Bantuan bagi masyarakat yang mengalami PHK tidak hanya berasal dari Pemkab Bandung semata.

Menurut Oka Dirga, Pemerintah pusat juga mengalokasikan berbagai program padat karya agar masyarakat yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa bekerja.

Selain itu, Pemerintah pusat juga memberikan subsidinya gaji kepada masyarakat yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan terdapat program kartu prakerja.

Dalam mendukung program pemerintah pusat itu, Oka Dirga mengaku telah mendaftar masyarakat di Kabupaten Badung sesuai dengan data yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Baca juga: Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah Diatur Dalam RUU Cipta Kerja, Ini Rinciannya

Sementara dalam program kartu prakerja, pihaknya bersama Pemprov Bali telah membuka posko di kantornya masing-masing.

Posko Pendaftaran dan Pengaduan Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved