Corona di Bali

Update Covid-19 Bali,5 November: Kasus Positif Bertambah 60 orang, 102 Pasien Sembuh dan 3 Meninggal

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 3 orang.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Pixabay
Update Covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Kamis (5/11/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 12.039 bertambah 60 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 11.026 orang yang artinya bertambah 102 orang.

Baca juga: Minus 6,80 Persen, Bali dan Nusa Tenggara Kontraksi Ekonomi Terdalam di Kuartal III 2020

VIDEO: Cara Mudah Bikin Puding Roti Tawar, Simpel, Bisa di Panggang atau di Kukus

Baca juga: Gelar Operasi Gabungan TIM PORA di Kuta, Petugas Temukan WNA Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Keimigrasian

Baca juga: Laporkan Jika Temukan Dugaan Money Politics, Bawaslu Tabanan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pilkada

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 3 orang.

Diketahui berasal dari Gianyar 2 orang dan WNA 1 orang.

Data mencatat total 396 pasien Covid-19 telah meninggal .

Pasien dalam perawatan berkurang 45 orang saat ini masih sebanyak 617 orang dirawat.

Sebanyak 396 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 34 orang, Badung 45 orang, Denpasar 78 orang, Gianyar 70 orang, Bangli 33 orang, Klungkung 16 orang, Karangasem 50 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 3 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga: Tak Lagi Mendapat Siswa, SD 3 Dausa di Kintamani Tak Lagi Beroperasi

Baca juga: Dibutuhkan untuk Pertanian, Perbekel Tembok Berharap Ada Pembangunan Embung dari Dana PEN

Baca juga: Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Jaksa Tuntut Murdika 13 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved