Di hari yang sama, Kelompok Paguyuban Spriritual Kama Sutra Bali dan Yayasan Mandala Suci Tabanan juga melaporkan AWK ke Polda Bali atas kasus penodaan agama Hindu dan pernyataan yang dinilai membahayakan dengan mengatakan boleh seks bebas asal memakai kondom.
Sebelumnya, Jumat (30/10/2020), dua warga masing-masing dari Nusa Penida dan Gianyar juga telah melaporkan AWK atas kasus yang sama. Mereka didampingi oleh Perguruan Sandhi Murti.
Baca juga: Massa Tumpah Ruah di Monumen Puputan Klungkung, Kecam Pernyataan AWK & Sampaikan 3 Tuntutan Ini
Diproses Dit Reskrimum
Sementara itu, terkait laporan terhadap AWK ini, Kasubdit 5 Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, menyampaikan laporan dari elemen masyarakat terkait kasus dugaan penistaan agama semestinya masuk ke ranah Dit Reskrimum.
"Dugaan penistaan agama, item laporannya kan sama saja, itu ranah kriminal umum," kata Ayu Suinaci, Rabu (4/11/2020).
Sehingga, laporan perkara dugaan penistaan agama oleh Arya Wedakarna dilimpahkan kepada Dit Reskrimum untuk diproses.
"Ya itu sudah diproses di krimum, jadi biarkan berproses di sana," sebutnya. (sup/ian)