TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tim khusus percepatan penanganan kasus rabies di Jembrana, Bali, terus mematangkan rencana kegiatan, Rabu 13 Agustus 2025.
Terutama soal vaksinasi dan eliminasi terhadap HPR liar tanpa pemilik dan berpotensi menyebarkan kasus rabies.
Sebab selama ini, sekitar dua ribu ekor dari total estimasi populasi adalah anjing liar tanpa pemilik.
Menurut data yang berhasil diperoleh, total estimasi populasi hewan penular rabies (HPR) di Jembrana tercatat sebanyak 41.684 ekor.
Baca juga: 14 Anjing Positif Rabies di Denpasar Bali, Disperpa Badung Temukan 9 Kasus, 54.351 Ekor Divaksin
Dari jumlah tersebut yang menjadi peliharaan atau dimiliki seseorang sebanyak 39.456 ekor. Artinya ada dua ribu ekor lebih HPR tanpa pemilik.
Dari jumlah HPR tersebut, tercatat sudah menyumbang sebanyak 86 kasus positif rabies di Jembrana.
Jumlah ini melampaui hampir 50 persen dari total kasus di tahun 2024 lalu. Tahun lalu, kasus tercatat sebanyak 54 ekor HPR.
Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra menjelaskan, tim khusus percepatan penanganan kasus rabies di Gumi Makepung ini melibatkan dari petugas Dinas Pertanian dan Pangan Bidang Keswan-Kesmavet, BPBD, Dinas Kesehatan, dan lainnya.
Langkah awal yang dilakukan adalah mempercepat proses Komunikasi, Informasi dan Edukasi ke seluruh desa yang ada.
"Sejak mulai dibahas, kami sudah menerima sejumlah laporan dari warga terkait kasus HPR rabies," jelas Artana saat dikonfirmasi.
Dia menyebutkan, percepatan penanganan rabies ini sebagai langkah mewujudkan bebas rabies di 2028 mendatang.
Sehingga proses vaksinasi dan eliminasi jadi hal utama.
Pihaknya juga membentuk tim penangkap hewan dengan pelatihan khusus serta memastikan setiap permohonan eliminasi disertai alasan yang jelas.
"Tim ini tetap bekerja sesuai SOP yang ada di Bidang Keswan-Kesmavet," tegasnya.
Disinggung mengenai kendalanya, Artana mengakui menemui sejumlah kendala dalam pembahasan.