Berita Jembrana

ANTISIPASI Tragedi KMP Tunu, Operator Ferry Wajib Verifikasi Tiket & Identitas Penumpang Kapal!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARAM - Insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, mengungkap seluruh penumpang kapal tak terdata secara resmi atau masuk manifest.

TRIBUN-BALI.COM - Insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, mengungkap seluruh penumpang kapal tak terdata secara resmi atau masuk manifest.

Sebab dari puluhan orang yang ditemukan, mereka ada yang tercatat di manifest dan ada yang tidak. ASDP menegaskan bahwa penumpang bertanggung jawab, mengisi data seluruh penumpang di atas kendaraan, termasuk bayi.

Sementara pemeriksaan kesesuaian data merupakan tanggung jawab setiap operator penyeberangan. 

Petugas operator ferry wajib memverifikasi data tiket, dan identitas diri seluruh penumpang dalam kendaraan, yang idealnya dilakukan saat proses kendaraan naik ke kapal (boarding) atau ketika berada di antrean parkir siap muat.

Baca juga: MUAL Hingga Muntah, Puluhan Siswa SMP di Klungkung Diduga Keracunan Makanan Usai Makan Nasi Bungkus 

Baca juga: RINGSEK Bagian Depan Truk, Tabrak Pohon Perindang! Sopir Terkejut Lihat Sapi Nyeberang di Jembrana!

"ASDP telah membangun sistem digital Ferizy yang memungkinkan pengisian data seluruh penumpang dalam kendaraan secara lengkap pada saat pengguna jasa melakukan pembelian tiket, serta menghadirkan fitur pembaruan data mandiri yang dapat digunakan sebelum masuk pelabuhan (check in).

Keberhasilan ini sangat bergantung pada kedisiplinan pengemudi dan perusahaan angkutan umum," kata Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin sesuai keterangan resmi yang diterima dari ASDP Cabang Ketapang.

"Integritas data manifest tidak bisa berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem keselamatan yang melibatkan semua pihak," imbuhnya.

Menurutnya, melalui platform Ferizy tersebut proses pra-manifest terbentuk sejak tiket dibeli secara daring. Sesuai Permenhub Nomor 26 Tahun 2015 pasal 8 ayat 1, pengemudi kendaraan bertanggung jawab memastikan seluruh nama penumpang diinput dengan benar sebelum melakukan pemindaian barcode di dermaga (Pasal 8 ayat 1). 

Kemudian sesuai pasal 10 dan 11, pihak perusahaan angkutan umum berkewajiban menyusun manifest dan menyerahkannya kepada pengemudi untuk pengecekan dan penyempurnaan.

Begitu barcode tiket dipindai di dermaga, data penumpang dan kendaraan akan tercatat naik ke kapal tertentu.

Dokumen ini otomatis masuk ke database operator kapal yang dituju. Setiap operator kapal memiliki akses mengunduh pra-manifest tersebut untuk dilengkapi menjadi manifest final sebelum keberangkatan.

Manifest final yang telah tersusun kemudian diserahkan kepada regulator untuk divalidasi.

"Regulator memegang peran penting dalam memastikan akurasi manifest sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang menjadi izin resmi kapal untuk berangkat. Proses ini memastikan aspek administrasi dan keselamatan berjalan beriringan," jelasnya. 

Terpisah, Manager Usaha ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Ryan Dewangga menyebutkan, selama ini instruksi untuk pengetatan manifest sudah dilakukan ASDP."Kita mengoptimalkan SDM yang ada," ucapnya singkat.

Disinggung mengenai apakah ada temuan kendaraan, yang tak mencantumkan seluruh penumpangnya saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang, Ryan belum mengkonfirmasi. (*)

Berita Terkini