Terbukti Rangkap Jabatan Jadi Pengurus MDA, DKPP RI Berhentikan Krisna sebagai Ketua KPU Karangasem

Penulis: Ragil Armando
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidangkan Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, Selasa (4/11/2020).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidangkan Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, Rabu (4/11/2020).

Krisna disidang lantaran diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Sidang yang digelar di Jakarta dan disiarkan secara virtual ini mengambil agenda pembacaan sanksi hukuman kepada teradu Krisna.

Dalam sidang tersebut, DKPP RI memutuskan Krisna terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, serta menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan
Ketua, dan Pemberhentian Sementara kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem.

Baca juga: Skenario Kiamat Terburuk Pilpres AS Joe Biden Vs Donald Trump yang Ditakutkan Rakyat Mulai Terjadi

Baca juga: Polda Bali Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan AWK

Baca juga: Mengapa Satwa Langka Harus Kita Lindungi? Jawaban TVRI Kelas 4-6 SD: Hewan dan Buah Langka

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis.

Sanksi Pemberhentian Sementara berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem dan surat keterangan mengembalikan honorarium sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan putusan, I Gede Krisna Adi Widana selaku teradu dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris Madya Masyarakat Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan 2019-2020.

Hal tersebut terbukti melalui percakapan WhatsApp pada tanggal 14 Agustus 2020 antara teradu dengan staf MDA Kabupaten Karangasem terkait permintaan tandatangan teradu dalam dua draf surat undangan.

“Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan teradu masih aktif menjalankan tugas sebagai Penyarikan MDA Karangasem. Sehingga dalil teradu yang mengatakan tidak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan MDA tidak dapat diterima,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.

Selama rangkap jabatan sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem, teradu terbukti menerima honorarium.

Fakta itu terkonfirmasi dalam daftar penerima honorarium yang memuat nomor rekening, NPWP, dan tandatangan teradu yang menyatakan bahwa honorarium telah diterima.

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai teradu tidak mengindahkan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 75 Ayat 1 (b) Peraturan KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2020 yang tidak dibenarkan menurut etika dan perilaku sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Apa yang dilakukan teradu telah mencederai integritas lembaga pemilu, teradu terbukti tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem seusai ketentuan Pasal 21 Ayat 1 (k) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilu,” ujar Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.

Halaman
12

Berita Terkini