Sebelum tersungkur ke tanah dan dilarikan ke Klinik hanya saja nyawanya tidak tertolong.
Kemudian, pelaku yang panik berlari pulang ke rumahnya mengambil perlengkapan senter dan melarikan diri ke wilayah perkebunan sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Pelaku berusia 16 Tahun tersebut dikenakan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
(SRIPOKU, Alan Nopriansyah)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pemalak tak Dikasih Uang Lalu Tantang Berkelahi, Pemuda di OKUS Tewas di Tangan Siswa SMA Ini