Saat dilakukan pengejaran ke rumah tempat tinggal Travis, ia langsung diringkus tanpa ada perlawanan sedikitpun.
Anggota kepolisian selanjutnya menanyakan kepada pelaku Travis, berdasarkan jawaban bule Australia tersebut rencananya sabu dikonsumsi bersama-sama oleh ke dua pelaku lainnya.
Sementara hasil penggeledahan di kamar mandi tempat tinggal pelaku Travis, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya berupa alat isap jenis bong.
Dari hasil tersebut, ketiga pelaku selanjutnya digiring ke Polresta Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut dan informasi lainnya, ternyata masih ada pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hal tersebut, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi belum bisa memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut pada Senin (9/11/2020).