Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Senin (9/11/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 12.293 orang, atau bertambah 68 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 11.275 orang yang artinya bertambah 70 orang.
Baca juga: Dua Kawasan Publik di Bali Ini Disasar Tim Ops Yustisi, Petugas Nihil Temukan Pelanggar Prokes
Baca juga: Soal Kabar Dibukanya Kembali Penerbangan Internasional ke Bali 1 Desember,Ini Kata Pjs Bupati Badung
Baca juga: 234 Hotel dan Restoran di Karangasem Berpeluang Dapat Bantuan Hibah Pariwisata
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 1 orang.
Data mencatat total pasien Covid-19 yang meninggal berjumlah 400 orang.
Pasien dalam perawatan berkurang 3 orang saat ini sehingga masih 618 orang yang dirawat.
Sebanyak 340 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 34 orang, Badung 45 orang, Denpasar 79 orang, Gianyar 71 orang, Bangli 33 orang, Klungkung 17 orang, Karangasem 51 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 3 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja dan kapan saja.
Baca juga: Pembukaan Penerbangan Internasional bagi Wisatawan di Bali Tinggal Menunggu Perintah Presiden
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Alasan Mendasar Jedar Pindah ke Bali, Diutarakan Sembari Menahan Tangis
Baca juga: Kisah Miguel, Ditangkap Polisi Kuta Kasus Penggelapan Rp 451 Juta, Uang Dibelikan IPhone